KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan ilegal logging di Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Kasus ini menyasar aktivitas pembalakan liar di dua wilayah penting, yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Fredya Trihararbakti, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Temuan itu mencakup satu unit buldoser dan dua unit eskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.
“Saat alat itu ditemukan, operatornya tidak berada di lokasi. Saat ini kami sedang mendalaminya,” ujarnya.
Selain alat berat, tim juga menemukan bekas longsoran yang diyakini merupakan jejak aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar. Bukti ini menguatkan dugaan terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan aliran sungai.
Atas temuan tersebut, penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana lingkungan hidup. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker.
Bareskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas mengingat dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dapat memicu bencana, khususnya di kawasan hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air. (*/)






