Mensos Gus Ipul Ingatkan Artis dan Influencer Wajib Patuhi Izin Open Donasi Korban Bencana Sumatra

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana bagi pihak-pihak yang ingin membuka donasi untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya aksi solidaritas dari publik, mulai dari artis, influencer, hingga komunitas yang menggalang donasi dan berhasil mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah untuk disalurkan ke wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Open Donasi Wajib Izin, Prosedurnya Tidak Rumit

Gus Ipul menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana, terutama untuk cakupan nasional, wajib mengantongi izin dari Kementerian Sosial. Sementara untuk penggalangan dana skala kota atau kabupaten, izin bisa diperoleh melalui Dinas Sosial setempat.

Baca :  Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Menurutnya, proses perizinan tidaklah rumit dan justru menjadi mekanisme penting untuk memastikan bahwa seluruh donasi tersalurkan tepat sasaran.

Dana Besar Wajib Diaudit Profesional

Mensos juga mengingatkan bahwa penggalangan dana skala besar memerlukan standar audit profesional. Ia mencontohkan, dana donasi di atas Rp500 juta harus diawasi dan dilaporkan oleh auditor independen sebagai bentuk transparansi.

Dengan adanya izin dan audit tersebut, seluruh proses penggunaan dana dapat dipantau secara jelas, sehingga dapat mencegah penyelewengan dan menjaga kepercayaan publik.

Baca :  Polri Buka Posko Bantuan Bencana Nasional, Ajak Masyarakat Salurkan Donasi untuk Korban

Masyarakat Diminta Patuhi Aturan

Gus Ipul mengimbau masyarakat, termasuk publik figur yang memiliki pengaruh luas, untuk selalu mematuhi aturan terkait izin penggalangan dana. “Dengan izin yang jelas, kegiatan sosial untuk membantu sesama bisa berjalan tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Arah kebijakan ini diharapkan dapat memastikan setiap bentuk solidaritas bagi korban bencana di Sumatra berjalan transparan, terkendali, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak. (*/)