Bareskrim Polri Amankan 27 Gelondongan Kayu Terseret Banjir Bandang Batang Toru, Telusuri Dugaan Aktivitas Ilegal

Tim Dittipidter Bareskrim Polri menyita 27 gelondongan kayu yang terseret banjir bandang di DAS Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan. Polisi selidiki kemungkinan keterlibatan aktivitas ilegal. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 27 gelondongan kayu yang terseret arus banjir bandang di kawasan Garoga, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk menelusuri asal-usul kayu yang terbawa hingga ke aliran sungai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya telah mendirikan posko pemantauan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap dua jembatan di wilayah terdampak banjir bandang.

“Di sekitar tempat kejadian perkara DAS Garoga, sebanyak 27 sampel kayu telah diamankan dan dipasangi garis polisi,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Baca :  Polda Metro Buka Opsi Razia Gas “Whipping” yang Disalahgunakan

Untuk memastikan jenis dan karakteristik kayu yang ditemukan, penyidik melibatkan tenaga ahli kehutanan. Barang bukti kemudian dipilah, diklasifikasikan, dan dianalisis secara mendalam. “Barang bukti kayu telah disisihkan dan dispesifikasikan oleh ahli. Jenis kayu yang dominan antara lain karet, ketapang, durian, serta beberapa jenis lainnya,” jelas Irhamni.

Hasil identifikasi awal mengungkap adanya indikasi keterlibatan manusia dalam proses penebangan atau pemindahan sebagian kayu tersebut. Tim menemukan beberapa kategori kayu dengan karakteristik berbeda.

“Ditemukan kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut bersama akar akibat penggunaan alat berat, kayu hasil longsoran, serta kayu yang diduga diangkut menggunakan loader,” paparnya.

Baca :  Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan

Meski demikian, Bareskrim Polri masih melakukan pendataan lanjutan terhadap tumpukan kayu yang ditemukan hingga ke wilayah pesisir. Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan apakah seluruh material kayu tersebut murni akibat bencana alam atau berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pembalakan liar.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum yang memperparah dampak bencana alam di wilayah Batang Toru. (*/)