KalbarOke.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru belum berlaku untuk perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menjelaskan, hingga kini aparat penegak hukum masih menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP lama. Hal tersebut disebabkan masih adanya sejumlah aturan turunan yang tengah disusun oleh pemerintah.
“Masih menggunakan KUHP dan KUHAP yang lama,” ujar Syahardiantono kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Polri terus mempersiapkan langkah transisi menuju penerapan regulasi baru. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada jajaran penegak hukum sebagai bagian dari persiapan penerapan aturan hukum yang baru.
Kapolri menegaskan, kerja sama lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
“Ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas agar kami semua, bersama-sama, dapat melaksanakan amanat serta harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri.
Polri memastikan, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan dilakukan secara terukur dan menunggu seluruh perangkat hukum pendukung siap diterapkan secara nasional. (*/)






