KalbarOke.Com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusda Aneka Usaha. Tindakan ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, di Kantor Perusda Kalbar, Jalan Sultan Abdurrahman, Nomo 103, Sungai Bangkong, Pontianak mulai pukul 10.18 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Distribusi Kota Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci dari pihak pelaksana dan pengawas proyek tersebut. Langkah ini guna mengumpulkan alat bukti yang sah.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Provinsi Kalbar. Petugas mencari dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara hukum ini.
Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara secara transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini,” tegas Emilwan mengenai proses hukum yang ada.
Penyidik kini telah mengantongi keterangan penting dari sejumlah saksi kunci. Temuan dokumen saat penggeledahan akan terus dikembangkan oleh tim ahli Kejati.
Pihak Kejaksaan memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi memulihkan kepercayaan masyarakat luas.
Kejati Kalbar mengajak masyarakat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang bersih dan berwibawa menjadi prioritas utama bagi rakyat.
Ringkasan Berita
• Kejati Kalbar menggeledah Kantor Perusda Aneka Usaha pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 10.18 WIB.
• Penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan kantor Perusda tahun anggaran 2018.
• Jaksa mengamankan sejumlah dokumen dan data penting sebagai alat bukti tambahan dalam penyidikan.
• Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
• Penyidik telah memeriksa saksi dari unsur pelaksana dan pengawas untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.






