KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK meminta publik menunggu pengumuman resmi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024. Kerugian negara ditaksir tembus Rp1 triliun. Foto: tangkapan layer YouTube METRO TV

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Sosoknya siapa? Ya nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK berkomitmen menyampaikan penanganan perkara ini secara terbuka dan transparan. Penjelasan akan mencakup konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasti nanti kami akan sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh seperti apa konstruksinya, serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini,” tegasnya.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca :  Kementan Mulai Rehabilitasi Sawah Pascabencana, Amran: Ini Tanggung Jawab Negara

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Ratusan Biro dan Puluhan Asosiasi Diduga Terlibat

Perkembangan signifikan kembali muncul pada 18 September 2025. KPK menduga kasus ini melibatkan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji yang terkait dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain ditangani oleh KPK, persoalan ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Baca :  Siswa SMP di Kubu Raya Lempar Bom Molotov, Densus 88 Ungkap Paparan Konten Kekerasan

Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian Kuota Dinilai Melanggar Undang-Undang

Dalam praktiknya, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan seluruh fakta tersebut akan dipaparkan secara menyeluruh saat pengumuman tersangka dilakukan, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (*/)