KalbarOke.Com – Aktivitas penimbunan lahan proyek Living Mall di Jalan Ayani II dihentikan sementara pada Selasa, 16 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil setelah proyek dinilai mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga. Material tanah proyek mengotori aspal jalan dan menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi.
Kondisi jalan menjadi sangat licin saat hujan turun akibat tanah yang terbawa keluar area. Sementara saat cuaca panas, debu yang beterbangan dinilai sangat membahayakan kesehatan para pengendara motor.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, turun langsung meninjau lokasi untuk menindaklanjuti keluhan. Beliau menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kepentingan publik dan aturan lingkungan.
Bupati meminta koordinator proyek, M. Tohir, untuk segera membersihkan material tanah di aspal. Beliau juga menginstruksikan pengaturan kendaraan proyek agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat sekitar,” tegas Sujiwo saat memberikan arahan langsung di lapangan.
Pelaksanaan arahan ini akan diawasi ketat oleh Kasat Pol PP dan Kadis PUPR Kubu Raya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan syarat teknis dipenuhi sebelum aktivitas proyek dilanjutkan kembali.
Sujiwo menyatakan pemkab mendukung investasi, namun pelaku usaha wajib tertib dan bertanggung jawab. Ketegasan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pengembang di Kabupaten Kubu Raya.
Koordinator proyek Living Mall, M. Tohir, menyambut baik masukan dari Bupati Sujiwo tersebut. Pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan akses keluar masuk kendaraan.
“Kami akan melaksanakan seluruh rekomendasi bupati. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” tuturnya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Setelah seluruh perbaikan selesai, pelaksana akan melaporkan kembali kepada pemerintah kabupaten. Aktivitas proyek baru boleh berjalan jika sudah mendapat izin resmi dari dinas terkait.
Upaya ini dilakukan demi menjamin keselamatan para pengguna jalan di Jalan Ayani II. Pemerintah memastikan setiap investasi yang masuk harus sejalan dengan kenyamanan warga sekitar.
Ringkasan Berita
• Bupati Kubu Raya Sujiwo menghentikan sementara penimbunan proyek Living Mall pada Selasa, 16 Desember 2025.
• Penghentian dilakukan karena material tanah mengotori jalan dan debu proyek mengganggu kesehatan serta keselamatan warga.
• Satpol PP dan Dinas PUPR ditugaskan mengawasi pembersihan jalan sebelum proyek diizinkan berlanjut.
• Bupati menegaskan investasi di Kubu Raya wajib patuh pada aturan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
• Pelaksana proyek berkomitmen melakukan perbaikan akses kendaraan dan pembersihan aspal mulai hari ini.






