KalbarOke.Com – Karantina Kalimantan Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dalam operasi pengawasan dini hari di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (19/12/2025). Sekitar pukul 01.10 WIB, petugas menemukan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet yang disembunyikan di dalam palka KM Dharma Kartika yang digembok. Ratusan burung tersebut rencananya akan dikirim menuju Semarang tanpa dokumen kesehatan resmi.
Penahanan ini merupakan implementasi tegas dari UU Nomor 21 Tahun 2019. Tindakan ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengabaikan prosedur kesehatan yang dapat memicu penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menegaskan bahwa membawa hewan tanpa dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi ekosistem nasional.
“Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali Adhitama.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Muamar Darda, menjelaskan bahwa setiap hewan yang melintas antar-wilayah wajib melalui uji laboratorium. Tanpa pemeriksaan karantina, hewan-hewan tersebut berisiko membawa agen penyakit yang mematikan bagi populasi unggas lainnya.
Penahanan 705 ekor burung ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit yang terbawa dari Kalimantan Barat ke wilayah Jawa. Prosedur karantina adalah benteng pertama dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.
“Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan sesuai standar,” jelas Muamar Darda mengenai risiko teknis lapangan.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa modus menyembunyikan satwa di area terkunci merupakan pelanggaran serius. Pihaknya akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera bagi pelaku.
Berkat kolaborasi solid bersama BKSDA, Polri, dan TNI AL, celah penyelundupan di pelabuhan berhasil ditutup. Sebagai langkah pemulihan, seluruh burung yang disita telah mendapatkan instruksi untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Edi Susanto dengan nada tegas.
Masyarakat diimbau untuk mendukung perlindungan hayati dengan selalu melapor kepada Pejabat Karantina. Kesadaran warga dalam mengikuti regulasi sangat menentukan kelestarian sumber daya alam Indonesia di masa depan.
Ringkasan Berita
• Karantina Kalbar menggagalkan pengiriman 705 ekor burung (Kacer dan Betet) ilegal di Pelabuhan Dwikora pada 19 Desember 2025 dini hari.
• Burung-burung tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi dan disembunyikan di palka kapal KM Dharma Kartika tujuan Semarang.
• Amdali Adhitama memperingatkan bahwa satwa ilegal berisiko tinggi menyebarkan penyakit berbahaya ke daerah tujuan.
• Penyelundupan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan para pelaku terancam hukuman sesuai aturan penegakan hukum karantina.
• Seluruh satwa sitaan telah dilepasliarkan kembali ke alam liar untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi di habitat aslinya.






