Komisi Yudisial Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Mutu Peradilan

Komisi Yudisial menegaskan komitmen memperkuat integritas, kemandirian, dan mutu lembaga peradilan usai pelantikan anggota KY periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres

KalbarOke.com – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan. Penegasan ini disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji jabatan Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan seusai pelantikan.

Abdul Chair menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai langkah strategis untuk mendorong perubahan nyata dalam sistem peradilan nasional.

“Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.

Baca :  115 WNI/PMI Dipulangkan dari Sarawak Pasca Jalani Hukuman Penjara, Catatan Deportasi Tembus 4.490 Orang

Ia menjelaskan, sejak proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah bersepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengawasan, fungsi pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim tetap menjadi perhatian utama, namun harus dijalankan secara seimbang dan profesional.

“Sesuai kewenangan, pelaporan tentu menjadi perhatian selain juga advokasi. Namun pelaporan harus diimbangi dengan investigasi dan klarifikasi. Itu bagian dari fungsi Komisi Yudisial,” ujarnya.

Terkait independensi, Abdul Chair menegaskan bahwa tidak ada arahan khusus dari Presiden dalam menjalankan tugas KY. Ia menekankan bahwa kemandirian lembaga telah dijamin secara tegas oleh undang-undang.

“Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

Abdul Chair juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditetapkan target spesifik, mengingat seluruh kebijakan dan langkah strategis akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY. Ia menilai periode ini menjadi momentum penting untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan.

Baca :  Pencarian Anak Tertimbun Longsor di Sibolga Terus Dikebut, Tim Gabungan Kerahkan K-9 dan Personel Gabungan

Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral merupakan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Menurutnya, upaya membersihkan lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

“Untuk peradilan yang bersih, kebersihan itu harus dimulai dari hakim pengawasnya. Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, kita tidak bisa mengharapkan kinerja yang baik,” tegas Andi.

Ia menambahkan, komitmen tersebut akan diperkuat melalui revisi undang-undang yang saat ini telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial sebagai bagian dari agenda reformasi peradilan.

Dengan pelantikan anggota KY periode 2025–2030, diharapkan pengawasan terhadap perilaku hakim semakin kuat, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*/)