SP3 Dibatalkan! PN Pontianak Aktifkan Kembali Status Tersangka Muda Mahendrawan dalam Kasus Pipa PDAM

Perwakilan SWAN Lawfirm, Zahid Johar Awal (kiri) dan Direktur CV SWAN, Natalria Tetty (kanan). | SP3 Dibatalkan! PN Pontianak Aktifkan Kembali Status Tersangka Muda Mahendrawan dalam Kasus Pipa PDAM. (Foto: Anwar PONTV)

KalbarOke.Com – Upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak korban dalam kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Pontianak secara resmi mengabulkan permohonan korban dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Kalbar pada Agustus 2024 lalu.

Melalui Putusan Praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tanggal 17 November 2025, status tersangka kini kembali melekat pada mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, serta mantan Direktur PDAM Kubu Raya, Uray Wisata.

Pihak kuasa hukum korban dari SWAN Lawfirm menjelaskan bahwa penghentian penyidikan sebelumnya dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, hakim menilai RJ tersebut tidak sah karena dilakukan dengan pihak yang bukan korban sebenarnya.

“Korban yang sah adalah Natalria Tetty Swan selaku Direktur CV Swan. Tetapi RJ justru dilakukan dengan saksi, bukan korban. Akhirnya pengadilan membatalkan SP3 tersebut,” ujar Zahid Johar Awal, kuasa hukum korban, Jumat (19/12/2025).

Zahid menegaskan bahwa perjuangan hukum ini memakan waktu satu tahun melalui tiga kali pengajuan praperadilan. Kasus ini menjadi preseden hukum pertama di Indonesia di mana pengadilan membatalkan SP3 yang didasari oleh penerapan RJ yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Baca :  Tangkapan Sabu 21,9 Kg Senilai Miliaran Rupiah dari Perbatasan Diserahkan Kodam ke BNNP Kalbar

Pihak korban secara tegas menolak narasi “damai” yang belakangan ini gencar disebarkan oleh pihak Muda Mahendrawan. Narasi tersebut dinilai menyesatkan publik karena mengabaikan fakta putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap dan mengikat.

Menurut Zahid, mengklaim perdamaian atas mekanisme yang sudah dinyatakan cacat formil oleh hakim adalah sebuah anomali logika. Korban sejak awal menolak damai karena kekecewaan mendalam atas pengabaian hak mereka selama bertahun-tahun.

“Agak aneh jika ada pihak yang sibuk mengumumkan ‘sudah damai’ di media, sementara status mereka kembali menjadi tersangka pasca-pembatalan SP3. Kami minta semua pihak menghormati wibawa hukum,” tegas Zahid.

Dengan aktifnya kembali kasus ini, tim kuasa hukum memohon atensi serius dari Kapolda Kalimantan Barat. Mereka mendesak penyidik untuk memprioritaskan penanganan perkara yang telah bergulir sejak tahun 2022 tersebut demi rasa keadilan bagi korban.

Pihak SWAN Lawfirm juga meminta agar Polda Kalbar segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Penundaan pemeriksaan selama setahun akibat SP3 yang dianulir ini diharapkan dapat segera ditebus dengan proses hukum yang transparan.

Baca :  Mantan Pembalap Nasional Terjerat Narkoba: Sabu 5 Gram Disamarkan dalam Kopi Bubuk

“Kami memohon dengan segala kerendahan hati kepada Polda Kalbar segera melakukan pemeriksaan tersangka yang sudah tertunda setahun lamanya ini,” pungkas Zahid menutup konferensi pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat, mengingat keterlibatan mantan pejabat publik. Pihak korban berkomitmen akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan hingga perkara ini masuk ke meja hijau.


Ringkasan Berita

• Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan praperadilan korban pada 17 November 2025, membatalkan SP3 kasus proyek pipa PDAM Kubu Raya Rp2,58 miliar.

• Status tersangka Muda Mahendrawan (Mantan Bupati Kubu Raya) dan Uray Wisata (Mantan Direktur PDAM) resmi aktif kembali.

• Hakim menyatakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Polda Kalbar tidak sah karena dilakukan dengan pihak yang bukan korban.

• Kuasa hukum korban membantah narasi “kasus damai/selesai” yang disebarkan pihak tersangka dan menyebutnya sebagai penyesatan informasi.

• Polda Kalbar didesak segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka guna menuntaskan perkara yang sudah mangkrak sejak 2022.