Kubu Muda Mahendrawan Sebut Putusan Praperadilan ‘Membingungkan’, Soroti Laporan Palsu dan Status Pelapor Sah

Kuasa hukum Muda Mahendrawan, Rizal Karyansyah (kiri) dan Uray Wisata (kanan). | Kubu Muda Mahendrawan Sebut Putusan Praperadilan ‘Membingungkan’, Soroti Laporan Palsu dan Status Pelapor Sah. (Foto: Anwar PONTV)

KalbarOke.Com – Pihak kuasa hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang membatalkan SP3 kasus proyek pipa PDAM Kubu Raya. Meski demikian, Rizal Karyansyah selaku kuasa hukum mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan yang dikeluarkan pada 17 November 2025 tersebut.

Rizal menyoroti kejanggalan di mana permohonan praperadilan ini diajukan sebanyak tiga kali dengan objek yang sama namun menghasilkan putusan berbeda-beda. Ia menilai adanya perbedaan tafsir yang tajam antar-hakim meskipun dasar hukum yang digunakan sama.

“Ini objek yang sama, diajukan tiga kali, diputus oleh hakim berbeda. Namun tafsir hakim bisa berbeda-beda. Tentu kami sangat kecewa dengan putusan praperadilan tersebut,” ujar Rizal Karyansyah, Jumat (19/12/2025).

Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dianulir pengadilan, Rizal menegaskan bahwa perdamaian telah dilakukan dengan pelapor yang sah, yakni Iwan Darmawan. Menurutnya, dasar laporan polisi (LP) tahun 2022 tersebut murni hubungan pribadi antara Uray Wisata dan Iwan Darmawan sejak 2013 tanpa melibatkan pihak lain.

Rizal mempertanyakan status Natalria Tetty Swan yang dalam permohonan praperadilan mengaku sebagai korban. Menurut catatannya dalam berkas penyidikan, Natalria hanya tercatat sebagai saksi, bukan saksi korban, apalagi pelapor.

Baca :  Gubernur Minta Balai PUPR Bangun Trotoar dari Bandara Supadio hingga Simpang Polda

“Dalam laporan polisi Nomor 188 Tahun 2022, pelapornya adalah Iwan Darmawan. Natalria Tetty Swan tercatat sebagai saksi, bukan saksi korban. Mengapa tidak membuat laporan polisi sendiri jika merasa sebagai korban?” tegas Rizal mempertanyakan dasar formil pemohon.

Pasca-putusan tersebut, pihak tersangka tidak tinggal diam. Uray Wisata resmi melaporkan salah satu saksi pemohon praperadilan ke Polda Kalbar pada Jumat (19/12). Saksi tersebut diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan berlangsung.

Rizal juga menuding adanya penggunaan surat kuasa palsu yang diajukan pemohon sebagai bukti di persidangan. Menurutnya, Iwan Darmawan selaku pelapor tidak pernah menerima surat kuasa dari CV Swan sebagaimana diklaim pihak lawan.

“Klien kami merasa dirugikan karena ada keterangan tidak benar. Atas dasar itu, Uray Wisata telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu Pasal 242 KUHP ke Polda Kalbar,” ungkapnya.

Rizal berpendapat bahwa secara administratif laporan polisi tersebut sudah dicabut oleh pelapor aslinya (Iwan Darmawan) setelah adanya pelunasan kerugian senilai Rp1,5 miliar. Ia pun sangsi perkara ini bisa dibuka kembali karena secara administrasi laporan tersebut dianggap sudah tidak ada.

Baca :  SP3 Dibatalkan! PN Pontianak Aktifkan Kembali Status Tersangka Muda Mahendrawan dalam Kasus Pipa PDAM

Pihak kuasa hukum berharap Polda Kalbar tetap mempertahankan produk hukumnya (SP3) dan menindaklanjuti laporan pemalsuan surat yang mereka ajukan. Bagi mereka, perdamaian yang dilakukan sebelumnya sudah sah dan mengikat.

“Putusan praperadilan hanya membatalkan SP3, tapi tidak menyatakan perdamaian tidak sah. Bagi kami, perkara ini sudah selesai, clear and clean,” pungkas Rizal menutup pernyataannya.


Ringkasan Berita

• Kuasa hukum Muda Mahendrawan, Rizal Karyansyah, menghormati namun kecewa terhadap putusan PN Pontianak yang membatalkan SP3 kasus pipa PDAM.

• Rizal menegaskan pelapor sah adalah Iwan Darmawan dan perdamaian telah dilakukan secara tuntas melalui mekanisme RJ.

• Pihak tersangka mempertanyakan dasar Natalria Tetty Swan mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan tidak tercatat sebagai korban dalam laporan polisi awal.

• Uray Wisata resmi melaporkan balik saksi pemohon ke Polda Kalbar atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

• Kuasa hukum mengklaim laporan asli sudah dicabut dan kerugian sudah dilunasi, sehingga menilai putusan tersebut berpotensi sulit untuk dieksekusi.