KalbarOke.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan gas Elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi. Dalam patroli yang digelar di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan penyimpangan distribusi gas “Melon” yang digunakan secara masif oleh pelaku usaha skala besar.
Penertiban yang dipimpin oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D) ini menyasar sebuah lokasi usaha kue lapis di Jalan Parwasal pada Kamis (18/12). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengejutkan publik dengan temuan 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk operasional dapur produksi kue tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan,” tegas Ahmad Sudiyantoro pada Minggu (21/12/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satpol PP langsung melakukan pendataan dan pengamanan identitas pemilik usaha. Pelaku usaha kue lapis tersebut telah dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai konsekuensi, pemilik usaha diwajibkan segera menukarkan seluruh tabung gas subsidi tersebut dengan LPG non-subsidi (Bright Gas) agar tidak mengambil jatah masyarakat miskin. Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai larangan penggunaan LPG melon bagi jenis usaha tertentu.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambah Sudiyantoro.
Penyalahgunaan gas subsidi oleh industri rumah tangga skala menengah sering kali menjadi penyebab kelangkaan gas di masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan berkelanjutan bersama instansi terkait.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak untuk memiliki kesadaran hukum dan etika bisnis dengan tidak menggunakan barang yang disubsidi oleh pemerintah untuk rakyat kecil.
Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat stok LPG 3 kg sering kali sulit didapatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akibat diserap oleh sektor usaha yang secara ekonomi sudah mampu menggunakan gas non-subsidi.
Ringkasan Berita
• Satpol PP Kota Pontianak menyita 57 tabung LPG 3 kg bersubsidi dari sebuah usaha kue lapis di Jalan Parwasal, Pontianak Utara.
• Penertiban dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
• Pemilik usaha telah menandatangani pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi.
• Ahmad Sudiyantoro menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kegiatan komersial besar.
• Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran di seluruh wilayah Pontianak.






