KalbarOke.Com – Sebuah brand kuliner ternama, “Lapis Pontianak”, kini tengah menjadi pusat kemarahan warganet di Kalimantan Barat. Hal ini terjadi setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban di lokasi produksinya yang terletak di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, pada Kamis (18/12/2025).
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas dikejutkan dengan temuan 57 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan untuk operasional bisnis. Padahal, pada setiap tabung hijau tersebut jelas tertulis instruksi: “HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN.”
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi untuk skala industri melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Migas.
“LPG 3 kilogram peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan,” tegas Ahmad Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).
Alih-alih memberikan klarifikasi atau permohonan maaf setelah identitasnya diamankan petugas, akun Facebook resmi Lapis Pontianak justru mengunggah pernyataan yang dinilai menantang netizen.
“Mariii kita panas kan netizen lagi. Biar dosa saye berkurang, tiap hari telor masukkk. Makin di gesek makin hot. Biar meledak-ledak hatinye org benci sama saya,” tulis akun tersebut pada Minggu (21/12/2025).
Pernyataan ini langsung memicu gelombang kritik pedas dari warga Pontianak yang mengaku kesulitan mendapatkan gas elpiji. Netizen menyoroti ketimpangan aturan di mana masyarakat biasa harus menggunakan KTP untuk satu tabung, sementara pelaku usaha bisa menimbun puluhan tabung.
“Kite untuk rumah tangga perlu KTP baru bisa dapat 1 biji, yang model gini santai amat dapat berpuluh-puluh biji. Siape agen yang ngasik? Kuat amat bekingnya,” tulis akun Heri di kolom salah satu postingan Lapis Pontianak.
Netizen lain, Pani Anggraini, turut berkomentar: “Kalau punya usaha tu ikut aturan ndak pake gas hijau. Minimal kalau usaha besak tu pake pink (Bright Gas) lah. Jangan mau untung tapi merugikan orang.”
Menyikapi pelanggaran ini, Satpol PP telah memanggil pemilik usaha ke kantor untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pemilik diwajibkan menukarkan seluruh tabung gas subsidi tersebut dengan gas non-subsidi.
Ahmad Sudiyantoro memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tegas ini diambil agar jatah subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin dan tidak disalahgunakan oleh pengusaha demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, komentar di media sosial terus membanjiri akun brand tersebut, mendesak adanya transparansi mengenai asal-usul puluhan tabung gas subsidi yang bisa didapatkan oleh satu pelaku usaha tersebut.
Ringkasan Berita
• Satpol PP Kota Pontianak menyita 57 tabung LPG 3 kg subsidi dari brand “Lapis Pontianak” di Jalan Parwasal pada 18 Desember 2025.
• Penggunaan gas melon oleh pelaku usaha melanggar Perda No. 19 Tahun 2021 dan aturan Dirjen Migas.
• Respons akun Lapis Pontianak di Facebook justru memicu kemarahan netizen karena dianggap menantang dan tidak merasa bersalah.
• Warga mempertanyakan bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan stok gas bersubsidi dalam jumlah besar saat masyarakat harus menggunakan KTP.
• Satpol PP mewajibkan pemilik usaha beralih ke gas non-subsidi dan menandatangani pernyataan sanksi pembinaan.






