KalbarOke.com – Musim liburan yang seharusnya menjadi momen bahagia bersama keluarga kerap berubah menjadi tragedi duka akibat kecelakaan lalu lintas. Fenomena ini hampir selalu berulang setiap periode libur panjang di Indonesia, terutama yang melibatkan angkutan umum dan kendaraan pribadi.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, keselamatan dan keamanan perjalanan menjadi hal mutlak yang wajib diperhatikan, baik oleh operator transportasi maupun calon penumpang. Salah satu faktor krusial yang kerap menjadi pemicu kecelakaan adalah kelaikan kendaraan, khususnya bus antar kota dan bus pariwisata.
Bus Bertanda Silang Merah Dilarang Beroperasi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus yang tidak lolos uji kelaikan jalan dilarang keras beroperasi. Kendaraan yang dinyatakan tidak layak akan ditempeli stiker atau tanda silang merah sebagai penanda larangan operasional.
“Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah itu dipasang pada bus yang tidak lolos uji laik jalan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Aan menegaskan, bus dengan tanda tersebut akan langsung ditilang dan dikandangkan jika nekat beroperasi di jalan raya. “Kalau ada tanda silang merah, tidak boleh beroperasi. Kita tilang, kita kandangkan saja. Tidak boleh lewat-lewat demi keselamatan,” tegasnya.
Operator Wajib Penuhi Standar Keselamatan
Dirjen Aan juga mengimbau seluruh pemilik perusahaan otobus (PO) untuk hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai perizinan.
Selain itu, operator diwajibkan melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum keberangkatan, mulai dari kondisi kendaraan, kesehatan pengemudi, ketersediaan pengemudi cadangan, hingga memastikan sopir memahami rute dan potensi risiko perjalanan. “Semua itu wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang,” tegas Aan.
Ramp Check Digencarkan hingga Januari 2026
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Kemenhub bersama para pemangku kepentingan terus menggencarkan ramp check di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.
Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menekan kecelakaan akibat faktor teknis kendaraan maupun human error. Ramp check mencakup pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, fungsi alat keselamatan, kelengkapan administrasi, hingga fasilitas pendukung keamanan dan kenyamanan penumpang.
Untuk sektor transportasi darat, ramp check telah berlangsung sejak 7 November 2025 dan akan berlanjut hingga 2 Januari 2026, dengan target pemeriksaan 15.000 kendaraan. Pemeriksaan dilakukan di pool bus, terminal, serta jalur wisata strategis yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, sehingga bisa berkumpul dengan keluarga tercinta tanpa kendala berarti,” ujar Dudy, dikutip dari keterangan resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Senin (22/12/2025).
Kemenhub pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan mengikuti arahan petugas, demi keselamatan bersama selama masa libur panjang. (*/)






