Hanya ‘Tidurkan’ Lahan Warga, Masyarakat Sungai Tekam Tolak Kehadiran Kembali PT Bintang Barito Jaya

Kades Sungai Tekam, Supratnio (kiri). Keterangan IUP PT BBJ dicabut (kanan). | Hanya "Tidurkan" Lahan Warga, Masyarakat Sungai Tekam Tolak Kehadiran Kembali PT Bintang Barito Jaya. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Masyarakat Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau secara tegas menolak rencana kembalinya aktivitas tambang PT Bintang Barito Jaya (BBJ). Warga di Dusun Perimpah dan Dusun Empelas merasa sangat dirugikan.

“Kalau dari keterangan tokoh masyarakat tahun 2022, semenjak itu tidak ada lagi aktivitas, tidak ada lagi sewa lahan tersebut,” ujar Kades Supratnio.

Perusahaan pertambangan emas ini dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam mengelola lahan milik penduduk setempat. Sejak tahun 2022, tidak ada lagi dana sewa yang dibayarkan warga.

“Sampai sekarang yang kita lihat tidak ada aktivitas apapun di situ. Kita terus terang, lahan kita tidak mungkin kita biarkan tidur,” ujar Kades.

Minim Kontribusi Sosial dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa investor seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. Namun, PT BBJ dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.

“Tujuan kita bukan menidurkan lahan. Kalau seperti BBJ, saya rasa kami tetap tolak karena tidak ada kontribusi yang jelas,” kata Supratnio.

Baca :  Jalan Sosok–Bodok Sanggau Terendam Banjir 60 Cm: Arus Lalu Lintas Terhambat, Polisi Imbau Perbaikan Drainase

Kades menambahkan bahwa laporan dari para kepala dusun menunjukkan tidak adanya bantuan CSR yang mengalir. Penyerapan tenaga kerja lokal juga hampir tidak pernah dirasakan masyarakat.

“Bantuan apa pun itu nggak ada yang selama ini laporan dari kadus, tidak ada bantuan dari BBJ baik ke desa ataupun ke dusun,” tegasnya.

Status Izin Usaha dan Kepemilikan Lahan yang Bermasalah

Selain masalah sosial, PT BBJ juga tersandung masalah regulasi dari pemerintah pusat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini dikabarkan telah dicabut sejak Mei tahun 2022 lalu.

“Informasi yang saya dapatkan, itu ada mereka pernah mau lanjutkan izin, tetapi ya dari pemerintah kan sudah menyetop. Kami meminta kepada BKPM dan Kementrian ESDM tak lagi berikan Izin PT. BBJ di desa sungai tekam,” ujar Kades.

Kepala Desa menekankan bahwa seluruh area pertambangan tersebut merupakan tanah murni milik masyarakat setempat. Belum ada sejengkal pun lahan yang dibeli secara resmi oleh pihak perusahaan.

Baca :  KKP Gandeng Xiamen University Perkuat Tata Ruang Laut Teluk Balikpapan Berbasis Ekonomi Biru

“Tidak ada tanah BBJ di situ. Yang kami tahu itu adalah tanah warga, tanah masyarakat, Dusun Perimpah dan Dusun Empelas,” tutup Supratnio.


Ringkasan Berita

• Masyarakat Desa Sungai Tekam menolak PT Bintang Barito Jaya (BBJ) karena tidak membayar sewa lahan sejak tahun 2022.

• Perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi nyata seperti program CSR, bantuan sosial, maupun penyerapan tenaga kerja lokal.

• Kepala Desa Supratnio menegaskan bahwa lahan pertambangan tersebut murni milik warga dan belum ada proses jual beli dengan perusahaan.

• Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BBJ diketahui telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sejak 13 Mei 2022.

• Pemerintah Desa Sungai Tekam kini lebih memilih mencari investor baru yang serius bekerja demi kesejahteraan masyarakat dan bukan sekadar menidurkan lahan.