Kasus Penyitaan Alat Berat dan Penganiayaan: Polres Kapuas Hulu Tetapkan Antonius dan 5 Rekannya sebagai Tersangka

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Uda apresiasi sikap kooperatif pihak keluarga dan masyarakat yang memenuhi panggilan kepolisian. | Kasus Penyitaan Alat Berat dan Penganiayaan: Polres Kapuas Hulu Tetapkan Antonius dan 5 Rekannya sebagai Tersangka. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Satreskrim Polres Kapuas Hulu memanggil Antonius beserta delapan warga lainnya pada Senin (22/12/2025). Mereka diperiksa terkait dugaan penyitaan alat berat milik kontraktor PT PDS.

Kedatangan rombongan didampingi sekitar 98 warga Desa Bika sebagai bentuk dukungan moral. Kapolres mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang menjaga situasi tetap kondusif.

Proses pemeriksaan berlangsung di ruang Satreskrim dengan pendampingan kuasa hukum. Polisi berkomitmen menangani dua laporan perkara ini secara transparan dan profesional.

Penyidik melaksanakan gelar perkara hingga pukul 20.00 WIB untuk kasus pengeroyokan. Hasilnya, lima orang berinisial J, K, D, G, dan H resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Dalam gelar perkara terpisah, status Antonius juga dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat kasus penyitaan alat berat yang dilaporkan pada 19 Desember 2025 lalu.

Baca :  Gegana Korbrimob Polri Latihan Gabungan dengan RAID Prancis Hadapi Ancaman GKIT

Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi masih melakukan pendalaman materiil. Keterangan saksi ahli akan segera ditambahkan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Kapolres memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial dan permohonan pihak keluarga.

Mengingat momentum Hari Raya Natal, penyidik mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses hukum. Namun, para tersangka diwajibkan melakukan lapor diri sebanyak dua kali seminggu.

Pihak keluarga bersama rombongan meninggalkan Mapolres pada Selasa (23/12/2025) pukul 01.45 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan berakhir dalam keadaan yang aman dan tertib.

Polres Kapuas Hulu tetap membuka ruang bagi warga untuk melaporkan fakta hukum lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diproses sesuai prosedur berlaku.

Baca :  Desa Seluan Kapuas Hulu Ajukan Hutan Adat, Targetkan Pelepasan Lahan Usaha dari Kawasan Hutan

Ringkasan Berita

• Polres Kapuas Hulu menetapkan Antonius sebagai tersangka kasus penyitaan alat berat serta lima warga lainnya (J, K, D, G, H) sebagai tersangka pengeroyokan.

• Sebanyak 98 warga Desa Bika turut mengawal proses pemeriksaan di Mapolres Kapuas Hulu pada Senin, 22 Desember 2025, dalam suasana yang kondusif.

• Status hukum Antonius dinaikkan menjadi tersangka dengan catatan penyidik akan memanggil saksi ahli untuk melengkapi tahapan penyidikan lebih lanjut.

• Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan momentum perayaan Natal, para tersangka tidak ditahan namun dikenakan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu.

• Kapolres Kapuas Hulu menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tetap membuka ruang laporan bagi masyarakat terkait peristiwa tersebut.