Artis Porno Bonnie Blue Kembali Berulah, Gunakan Bendera Merah Putih di Rok Depan KBRI London

Artis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali menuai kecaman usai mengunggah video memakai bendera Merah Putih di rok saat berada di depan KBRI London. Foto: Instagram/canggulosophy

KalbarOke.com – Nama Bonnie Blue kembali menjadi perbincangan panas di media sosial Indonesia. Artis film dewasa asal Inggris tersebut kembali menuai kecaman publik setelah mengunggah video kontroversial yang dinilai melecehkan bendera Merah Putih.

Melalui akun Instagram pribadinya, Bonnie Blue—yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger (26)—mengunggah video saat berjalan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Dalam video tersebut, terlihat bendera Merah Putih disematkan di bagian belakang roknya hingga menjuntai dan menyeret permukaan jalan.

Aksi tersebut langsung memicu kemarahan warganet Indonesia. Banyak pihak menilai tindakan Bonnie Blue sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara, terlebih dilakukan secara sadar di depan kantor perwakilan resmi Indonesia di luar negeri.

Dalam video itu pula, Bonnie Blue menyebut aksinya berkaitan dengan denda pidana yang pernah dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 12 Desember 2025, sebesar 8,50 poundsterling atau sekitar Rp200 ribu.

Baca :  51 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di Entikong, Mayoritas Tanpa Dokumen Resmi

“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujar Bonnie Blue dalam video tersebut sambil berjalan melewati sekelompok pria.

Aksi provokatif ini dinilai banyak pihak sebagai upaya mencari perhatian dan meningkatkan engagement media sosial dengan memanfaatkan sentimen nasionalisme masyarakat Indonesia. Kritik tajam pun bermunculan, menilai Bonnie Blue tidak menunjukkan sikap penyesalan meski telah dikenai sanksi hukum dan deportasi dari Indonesia.

Sebelumnya, Bonnie Blue sempat ditangkap di Bali bersama rekannya, Liam Andrew Jackson (27), yang juga berkewarganegaraan Inggris. Keduanya digerebek aparat di sebuah studio di kawasan Pererenan, yang diduga digunakan untuk memproduksi konten pornografi bersama sejumlah warga negara asing.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap bernomor polisi DK 8109 SX yang diberi nama “Bonnie Blue’s Bang Bus”.

Baca :  Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara, Serap 1.500 Tenaga Kerja Baru

Atas perbuatannya, Bonnie Blue dan Liam dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp200 ribu melalui sidang cepat di Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, Imigrasi Bali juga menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue serta tiga warga negara Inggris lainnya, lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Kontroversi terbaru ini kembali menegaskan bahwa nama Bonnie Blue masih menjadi figur yang sensitif di mata publik Indonesia, terutama ketika dikaitkan dengan isu hukum dan simbol negara. (*/)