Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Hakim Tunggu Pemulihan Kesehatan Terdakwa

Sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali ditunda. Majelis hakim menunggu kondisi kesehatan terdakwa pulih pasca operasi. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Sidang yang digelar pada Selasa pagi (23/12/2025) sekitar pukul 10.35 WIB itu sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Namun dalam persidangan, JPU menyampaikan surat keterangan dokter yang menyatakan Nadiem Makarim belum dapat menghadiri sidang, baik secara langsung maupun daring. Terdakwa masih harus menjalani masa istirahat selama 21 hari pasca operasi.

Baca :  Prabowo Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi demi Majukan Pendidikan Indonesia

Berdasarkan keterangan medis tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pembacaan dakwaan pada awal tahun depan.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya ingin segera menjalani proses persidangan agar dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Namun kondisi kesehatan membuat persidangan belum dapat dilanjutkan.

“Klien kami ingin segera menjalani persidangan dan memberikan klarifikasi ke publik, tetapi kondisi medis mengharuskan sidang kembali ditunda,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem.

Baca :  Kasus Penculikan Berujung Pembunuhan Kacab BRI, 15 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Dalam kesempatan yang sama, pihak penasihat hukum juga menegaskan akan membuka bukti baru dalam persidangan mendatang. Bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp dari sejumlah grup, termasuk grup internal yang disebut berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan program digitalisasi pendidikan.

Sebelumnya, dalam sidang terdakwa lain pada perkara yang sama, jaksa mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada 5 Januari 2026, dengan agenda utama pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim. (*/)