Cekcok Berakhir Tragis! Utang Rp2,4 Juta Jadi Motif Pembunuhan

Polres Malang mengungkap motif pembunuhan pemuda di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Peristiwa berdarah ini dipicu utang Rp2,4 juta yang berujung cekcok dan penusukan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp2,45 juta antara korban dan pelaku yang berujung cekcok hingga berakhir tragis.

Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia meninggal dunia setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025).

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban datang ke lokasi kejadian bersama dua orang saksi. Di rumah tersebut telah berada tersangka MHA (29), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Baca :  Delegasi Prancis Terima Buku “Rasa Bhayangkara Nusantara” Tampilkan Menu MBG Berbasis Pangan Lokal

“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun adu mulut justru memicu emosi pelaku,” ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).

Situasi yang memanas kemudian berujung kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian tubuh vital hingga korban terkapar bersimbah darah.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan dipicu utang korban kepada pelaku. “Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan fatal,” jelasnya.

Baca :  Empat Penumpang Feri Internasional Diamankan Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam

Usai melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah sebelum melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap MHA di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, tersangka MHA ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/)