Truk Dilarang Melintas: Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Nataru

Kepala Dishub Kota Pontianak, Y. Trisna Ibrahim. | Truk Dilarang Melintas: Dishub Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Nataru. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 untuk mengatur waktu operasional angkutan barang. Kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru,” ujar Yuli Trisna Ibrahim pada Rabu (24/12/2025).

Langkah ini menyasar kendaraan berukuran besar yang berpotensi memicu kepadatan di ruas jalan protokol. Keamanan dan ketertiban pengguna jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menyambut pergantian tahun.

Seluruh kendaraan angkutan barang mulai dari truk, fuso, tronton, hingga trailer dilarang beroperasi pada jadwal yang telah ditentukan. Tahap pertama dimulai pada Rabu (24/12/2025) pukul 18.00 WIB hingga Kamis siang.

“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terangnya.

Baca :  Pemkot Pontianak Larang Pesta Kembang Api dan Keramaian Saat Malam Tahun Baru

Jenis kendaraan seperti mobil molen dan bus angkutan umum tertentu juga masuk dalam daftar pembatasan ini. Pengusaha angkutan diminta menyesuaikan jadwal pengiriman agar tidak terjebak penertiban oleh petugas di lapangan.

Meskipun ada pembatasan ketat, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa muatan darurat atau kebutuhan pokok. Angkutan BBM, gas, sembako, dan armada sampah tetap diizinkan melintas seperti biasa.

Trisna mengimbau pemilik jasa angkutan agar menyimpan armada mereka di pool masing-masing selama waktu pelarangan. Memarkir kendaraan besar di badan jalan sangat dilarang karena dapat mengganggu kenyamanan publik.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” ungkap Kepala Dishub tersebut di akhir keterangannya.

Dishub Kota Pontianak akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan di titik-titik rawan. Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kota.

Baca :  Solusi Macet! Pemkot Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS untuk Transportasi Publik

Ringkasan Berita

• Dishub Kota Pontianak menerbitkan SE Nomor 67 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru.

• Larangan operasional berlaku pada 24-25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 pada jam-jam sibuk yang telah ditentukan.

• Kendaraan yang dilarang meliputi truk roda empat ke atas, fuso, tronton, trailer, hingga mobil molen untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

• Pengecualian diberikan khusus bagi angkutan logistik vital seperti BBM, gas, bahan pokok (sembako), serta kendaraan penanganan bencana dan sampah.

• Pemilik angkutan barang dilarang memarkir kendaraan di bahu jalan selama masa pembatasan dan wajib mematuhi aturan guna menghindari sanksi tegas.