Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan 2,4 Ton Pasir Timah di Pelabuhan

Polres Belitung menetapkan tiga tersangka kasus penyelundupan 2,4 ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan. Polisi masih memburu pemilik utama barang. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor (Polres) Belitung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 2,4 ton yang digagalkan di Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Juyanto (46), sopir truk asal Kota Tegal; Rizwan (45), warga Tanjungpandan yang diketahui sebagai pemilik gudang; serta Ari (30), warga Pangkalpinang yang berperan sebagai kuli panggul.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan, ketiga tersangka telah diperiksa secara intensif dan saat ini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk tersangka sudah ada tiga orang dan telah kami lakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujar Yudha, Senin (22/12/2025).

Yudha menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 49 karung pasir timah dengan total berat 2.450 kilogram atau sekitar 2,4 ton. Seluruh barang bukti kini dititipkan di gudang PT Timah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca :  Kisah Pilu PMI 56 Tahun di Malaysia: Dipaksa Kerja 16 Tahun Tanpa Gaji dan Sering Dipukul Majikan

“Di gudang PT Timah akan dilakukan pengecekan detail, baik berat maupun kadar timahnya, untuk mengetahui nilai ekonomis serta menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.

Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi penyelundupan tersebut karena masih dalam tahap perhitungan. “Saat ini kami belum bisa menafsirkan total kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan,” tambah Yudha.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu pemilik utama pasir timah yang diduga menjadi aktor utama penyelundupan. Identitas pelaku telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian. “Nama pemilik utama sudah kami kantongi. Saat ini yang bersangkutan tidak berada di Belitung dan masih dalam tahap pengejaran,” tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsub Sektor Pelabuhan Tanjungpandan Polsek Tanjungpandan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal pada Jumat (19/12/2025) dini hari. Pasir timah tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah truk kuning bernomor polisi B 9081 CDA.

Baca :  Bantah Penggelapan: Sekda Harisson Tegaskan Mobil Dinas Land Rover Telah Selesai Diperbaiki dan Siap Dipakai

Untuk mengelabui petugas, pasir timah ilegal itu ditumpuk bersama galon dan barang lain yang dikemas dalam karung putih. Rencananya, muatan tersebut akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal KM Salvia.

Awalnya, sopir truk mengaku muatan yang dibawanya berupa arang dan galon kosong. Namun kecurigaan petugas memicu pemeriksaan mendalam hingga akhirnya ditemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam peti kecil di bak truk.

Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan di wilayah Bangka Belitung. (*/)