PNBP Penataan Ruang Laut Tembus Rp775,6 Miliar

Ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penerimaan negara bukan pajak dari penataan ruang laut mencapai Rp 775,6 miliar atau 155,12 persen dari target tahun 2025. 

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencatatkan lonjakan signifikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penataan ruang laut sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, realisasi PNBP mencapai Rp 775,60 miliar atau 155,12 persen dari target yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan capaian ini mencerminkan keberhasilan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang semakin efektif dan akuntabel.

“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun terus meningkat. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp 775,60 miliar,” ujar Kartika dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Ditjen Penataan Ruang Laut di Jakarta, Selasa (23/12).

Kinerja Ditjen PRL Lampaui Target Nasional

Selain PNBP, KKP juga mencatat berbagai capaian strategis lainnya. Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat tercapai 122,23 persen dari target, sementara zonasi pesisir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berhasil diselesaikan 100 persen.

Indeks Kepatuhan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut juga mencapai 114,71 persen, menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Sementara itu, Nilai Efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut tercapai penuh di angka 100 persen.

Baca :  Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pelatihan Bioflok di 100 Koperasi Desa Merah Putih

Permohonan KKPRL Terus Meningkat

Kartika menjelaskan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menjadi instrumen perizinan utama yang menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Hingga 2025, tercatat 3.484 permohonan KKPRL yang diajukan melalui sistem OSS dan E-Sea, dengan sektor dominan meliputi perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan. Pada tahun 2025 saja, terdapat 773 KKPRL yang diterbitkan, didorong oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin optimal.

Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KKPRL juga menunjukkan tren positif, dengan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik berada pada kategori sangat baik.

25 Provinsi Sudah Miliki RTRW Terintegrasi

Dalam penguatan regulasi daerah, KKP mencatat 25 provinsi telah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi, termasuk Provinsi Maluku, Papua Selatan, dan Sumatera Barat yang menerbitkan Perda RTRW sepanjang 2025.

Secara nasional, masih terdapat 11 provinsi dalam proses integrasi RTRW, satu provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.

Fokus Kawasan Strategis dan Karbon Biru

Pada tahun 2025, KKP juga memperbarui dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN), seperti KSN Aceh dan Selat Sunda, serta menindaklanjuti zonasi di kawasan strategis Maminasata, Batam–Bintan–Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Teluk Bintuni.

Baca :  RI Lolos Sertifikasi Bebas Cs-137, Ekspor Udang ke AS Kembali Mengalir Lancar

Salah satu terobosan penting adalah penyusunan Dokumen Rencana Zonasi KSN Karbon Biru Perairan Derawan dan sekitarnya di Kalimantan Timur, yang menjadi proyek percontohan nasional dalam mendukung pembangunan rendah karbon dan perlindungan ekosistem laut strategis.

Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Terus Diperkuat

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, KKP telah menilai kepatuhan 138 subjek hukum, dengan hasil 51 persen taat, 36 persen taat dengan catatan, dan 13 persen tidak taat. Sebanyak 2.008 laporan KKPRL telah masuk dan dinilai melalui sistem e-SEA hingga pertengahan Desember 2025.

Selain itu, KKP juga memberikan insentif kepada 71 subjek hukum serta meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai wilayah pesisir. “Melalui pembinaan ini, KKP memastikan perencanaan ruang laut berjalan terintegrasi, berbasis data, dan berkelanjutan,” tutup Kartika.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penataan ruang laut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. (*/)