Polda Kalbar Sikat 30 Tersangka Narkoba: Amankan 7,9 Kg Sabu dan Selamatkan 95 Ribu Jiwa

Polda Kalbar Sikat 30 Tersangka Narkoba: Amankan 7,9 Kg Sabu dan Selamatkan 95 Ribu Jiwa. (Foto: Humas Polda)

KalbarOke.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat sukses membongkar 24 kasus narkotika besar sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Deddy Supriadi pada Sabtu (27/12/2025).

Polisi berhasil mengamankan 30 orang tersangka dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda di wilayah Kalimantan Barat. Fakta mengejutkan terungkap bahwa sembilan orang di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.

Barang bukti yang disita sangat fantastis, yakni sabu seberat 7.932,66 gram serta 402 butir pil ekstasi siap edar. Selain itu, petugas juga menyita belasan kendaraan bermotor dan puluhan handphone yang digunakan para tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu dan 402 butir ekstasi,” ungkap Kombes Pol. Deddy Supriadi. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar lintas daerah di penghujung tahun ini.

Baca :  OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Ditangkap Dugaan Suap Proyek

Estimasi nilai kerugian jaringan narkotika dari pengungkapan besar ini ditaksir mencapai angka lebih dari Rp3,26 miliar rupiah. Kerja keras personel kepolisian ini diklaim telah menyelamatkan sebanyak 95.593 jiwa penduduk Kalimantan Barat.

Barang bukti berupa sabu seberat 5.209 gram telah dipersiapkan untuk segera dimusnahkan di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, sisa barang bukti lainnya masih harus disimpan guna kepentingan proses hukum di persidangan nanti.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan bahwa hasil ini merupakan buah manis dari sinergi bersama masyarakat. Ia sangat mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambah Kombes Pol. Bayu Suseno pada sore itu. Pihaknya berjanji akan terus memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga dari ancaman zat haram.

Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir.

Baca :  Mayat Bayi Dikubur di Belakang Kos Terungkap, Ibu Kandung Berstatus Anak Diamankan Polisi

Ringkasan Berita

• Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka selama periode Oktober hingga Desember 2025.

• Total barang bukti yang disita mencapai 7,9 kilogram sabu dan 402 butir ekstasi dengan nilai ekonomi menembus Rp3,26 miliar.

• Kepolisian mencatat sebanyak sembilan orang tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan aksi peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat.

• Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 95 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.

• Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai aturan perundang-undangan narkotika yang berlaku di Indonesia saat ini.