Karantina Kalbar Musnahkan Ribuan Media Pembawa Ilegal di PLBN Entikong Sepanjang 2025

Karantina Kalbar Musnahkan Ribuan Media Pembawa Ilegal di PLBN Entikong Sepanjang 2025. (Foto: Dok. Karantina Kalbar)

KalbarOke.Com – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara Entikong di Kabupaten Sanggau secara konsisten melaksanakan pengawasan lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan wilayah Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.

Kegiatan tersebut berlangsung di PLBN Entikong sebagai salah satu pintu masuk strategis ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh proses pengawasan dijalankan sesuai tugas dan fungsi perkarantinaan.

Sepanjang tahun 2025, Karantina Kalbar melaksanakan pemusnahan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Kegiatan ini dilakukan pada 14 Februari, 20 Agustus, dan 26 Desember 2025.

Langkah pemusnahan menjadi bagian dari pengendalian risiko penyebaran hama dan penyakit. Upaya tersebut juga bertujuan melindungi sumber daya hayati nasional dari potensi ancaman lintas batas.

Total media pembawa yang dimusnahkan meliputi komoditas karantina hewan sebanyak 1.514,02 kilogram dan 12 ekor. Selain itu, komoditas karantina ikan tercatat sebanyak 31 kilogram dan 144 kaleng.

Baca :  Ekspor Udang Wangkang dari Entikong ke Malaysia Capai 23,1 Ton: Karantina Jamin Kualitas Komoditas Perbatasan

Sementara itu, komoditas karantina tumbuhan yang dimusnahkan terdiri dari 864 batang, 300 biji, dan 50,065 kilogram. Seluruhnya merupakan hasil pengawasan intensif di wilayah PLBN Entikong.

Pelaksanaan pengawasan dan penindakan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Di antaranya Bea dan Cukai Pabean C Entikong serta Cabang Kejaksaan Negeri Entikong.

Kegiatan ini juga melibatkan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC, Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC1/Kostrad, Polsek Entikong, Koramil 1204-21/Entikong, serta unsur Intelligence Community Entikong.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dalam setiap tindakan perkarantinaan.

Keterlibatan lintas instansi juga memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan negara. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menjaga keamanan hayati nasional.

Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong Swiet Sinay menegaskan pemusnahan merupakan langkah strategis menjaga keamanan hayati. Menurutnya, tindakan ini dilakukan demi melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit berbahaya.

Baca :  Bareskrim Bongkar Lab Ilegal Vape Etomidate Jaringan Malaysia, Kerugian Capai Rp17 Miliar

“Pemusnahan media pembawa karantina ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit,” ujar Swiet Sinay.

Ia menambahkan setiap tindakan telah melalui prosedur sesuai ketentuan perkarantinaan. Proses tersebut juga dilaksanakan secara terbuka bersama instansi terkait sebagai bentuk tanggung jawab publik.


Ringkasan Berita

• Karantina Kalimantan Barat secara konsisten mengawasi lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan di PLBN Entikong sepanjang 2025.

• Sepanjang tahun 2025, pemusnahan media pembawa ilegal dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Februari, Agustus, dan Desember.

• Ribuan komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan.

• Kegiatan pengawasan dan penindakan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi di wilayah perbatasan Entikong.

• Karantina Kalbar menegaskan komitmen menjaga keamanan hayati nasional melalui penegakan hukum yang transparan dan terukur.