Ribuan Bibit Jeruk Tanpa Dokumen Asal Semarang Nyaris Lolos di Pelabuhan Ketapang

Petugas melakukan pemeriksaan saat bibit masih berada di truk. | Ribuan Bibit Jeruk Tanpa Dokumen Asal Semarang Nyaris Lolos di Pelabuhan Ketapang. (Foto: Dok. Karantina Kalbar)

KalbarOke.Com – Ribuan bibit jeruk berpotensi membawa hama dan penyakit tumbuban hampir saja masuk ke Kalbar, jika tak digagalkan petugas dari Karantina Kalbar yang berada di Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang.

Pada Senin (23/12), petugas melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap ribuan bibit jeruk yang tiba di Pelabuhan Suka Bangun Ketapang. Bibit tersebut diketahui berasal dari Semarang dan diangkut menggunakan KM Dharma Ferry 2.

Sebanyak 1.233 batang bibit jeruk diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Bibit tersebut tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area sebagaimana dipersyaratkan.

Kronologi bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin dan mencurigai sebuah truk pengangkut bibit jeruk. Pemeriksaan lanjutan melalui sistem pelaporan menunjukkan tidak adanya dokumen masuk yang dilaporkan.

Langkah penahanan dan penolakan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perkarantinaan. Tindakan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca :  Tragis! Anak 9 Tahun Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Telusuri CCTV

Penolakan tersebut dinilai krusial untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau OPTK. Ancaman OPTK berpotensi merugikan sektor perkebunan jeruk di Ketapang dan wilayah sekitarnya.

Penanggung Jawab Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun Ketapang, Azizah, menegaskan pengawasan akan terus diperketat. Seluruh moda transportasi menjadi fokus pemeriksaan petugas karantina.

“Kewaspadaan petugas adalah kunci. Tanpa dokumen resmi, kami tidak bisa menjamin kesehatan bibit tersebut,” tegas Azizah.

Ia menambahkan bahwa tindakan karantina wajib dilakukan demi melindungi petani. Langkah ini juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman hama dan penyakit tumbuhan.

Karantina Kalimantan Barat terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perkarantinaan. Setiap pengiriman komoditas wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi.

Baca :  Kartu Ketapang Pintar Dikritik: IMKK Sebut Data Bermasalah dan Banyak Salah Sasaran

Kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi kunci perlindungan sumber daya hayati nasional. Karantina Kalbar menegaskan komitmennya menjaga pintu masuk wilayah dari risiko biologis berbahaya.


Intisari Berita

• Karantina Kalimantan Barat menolak 1.233 batang bibit jeruk tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Suka Bangun Ketapang pada Senin (23/12).

• Bibit jeruk tersebut berasal dari Semarang dan diangkut menggunakan KM Dharma Ferry 2 tanpa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.

• Penolakan dilakukan untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang berpotensi merugikan sektor perkebunan jeruk.

• Tindakan karantina dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

• Karantina Kalbar mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan komoditas.