KalbarOke.com – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak yang berharap program bantuan dari pemerintah ini kembali digulirkan untuk membantu menjaga daya beli. Namun, bagaimana fakta terbarunya?
Status Terbaru BSU 2026
Hingga awal 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kepastian pencairan BSU. Informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai masih bersifat spekulatif dan belum dapat dijadikan acuan.
Mengacu pada berbagai sumber resmi, termasuk informasi akademik dan kebijakan sebelumnya, BSU biasanya diluncurkan sebagai stimulus ekonomi ketika terjadi kondisi tertentu, seperti: tekanan inflasi yang signifikan, penurunan daya beli pekerja bergaji rendah, dan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Jika kondisi tersebut muncul dan anggaran negara memungkinkan, peluang BSU untuk kembali disalurkan pada 2026 masih terbuka, meski skema dan nominalnya bisa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Perkiraan Syarat Penerima BSU
Sambil menunggu pengumuman resmi, pekerja dapat menjadikan kriteria BSU sebelumnya sebagai referensi awal, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki NIK yang valid
- Menerima upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
Perlu ditegaskan, syarat di atas belum final dan dapat berubah jika BSU 2026 benar-benar dibuka.
Cara Cek Status Penerima BSU
Jika nantinya BSU resmi diumumkan, pemerintah biasanya menyediakan dua kanal utama untuk pengecekan status:
- Laman Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Lakukan registrasi dan login akun
- Lengkapi biodata yang diminta
- Pantau notifikasi status penerimaan di dashboard akun
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Cek menu terkait status BSU atau kepesertaan aktif
Mekanisme Penyaluran Dana
Berkaca pada periode sebelumnya, dana BSU disalurkan melalui: Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank.
Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri, karena data penerima diambil langsung dari basis data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan.
Imbauan untuk Pekerja
Sampai saat ini, pencairan BSU 2026 masih belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau untuk:
- Memastikan status BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif
- Memperbarui data pribadi dan rekening bank
- Hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah
- Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU (*/)






