Petani Gadungan Kubu Raya Terciduk! Nyambi Jual Sabu ‘Paket Hemat’ Rp50 Ribu Demi Untung Melimpah

Petani Gadungan Kubu Raya Terciduk! Nyambi Jual Sabu 'Paket Hemat' Rp50 Ribu Demi Untung Melimpah. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil membongkar kedok RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua yang berpura-pura menjadi petani namun ternyata pengedar narkotika. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah akan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

“Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti sabu pada Jumat (2/1/2026). Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah beraksi setahun terakhir,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Sabtu (10/1/2026).

RJ ditangkap tepat di depan rumahnya tanpa perlawanan berarti. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang siap didistribusikan ke pelanggan tetapnya di wilayah Kubu Raya.

Pelaku diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Rekam jejaknya sebagai residivis menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman sebelumnya belum mampu menghentikan aksi kriminal pelaku.

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, RJ menggunakan strategi pemasaran yang menyasar ekonomi rendah dengan sistem “paket hemat”. Dari modal awal sebesar Rp250.000 untuk setengah gram sabu, ia memutar otak untuk mendapatkan keuntungan maksimal melalui pengemasan ulang.

Baca :  Kapolda Kalbar: Bohong Soal Perut, Pelaku PETI Orang Kaya Serakah dan Rusak Masa Depan Generasi

“Pelaku memecah setengah gram sabu menjadi 7 paket klip kecil dan menjualnya seharga Rp50.000 per klip. Jika terjual habis, ia meraup untung Rp150.000,” jelas Aiptu Ade.

Modus ini dianggap efektif oleh pelaku karena harga yang terjangkau membuat barang cepat laku. Saat diringkus, satu paket telah terjual, menyisakan enam paket klip plastik transparan berisi kristal putih sebagai barang bukti kuat di tangan kepolisian.

Guna menghindari endusan aparat, RJ hanya melayani pembeli yang sudah dikenal atau pelanggan loyal. Namun, kewaspadaan warga sekitar justru menjadi kunci utama yang meruntuhkan benteng pertahanan bisnis gelap sang petani gadungan tersebut.

Hingga saat ini, RJ masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah memburu penyuplai utama di atasnya serta mendalami keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Kalimantan Barat.

“Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Baca :  Kubu Muda Mahendrawan Sebut Putusan Praperadilan ‘Membingungkan’, Soroti Laporan Palsu dan Status Pelapor Sah

Akibat perbuatannya, RJ terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pengedar sekaligus residivis, ia menghadapi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun yang diperkirakan akan lebih berat dari vonis sebelumnya.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kerja sama antara warga dan Tim Labubu terbukti ampuh dalam memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda.


Ringkasan Berita

• RJ (43), residivis narkoba asal Kuala Dua, ditangkap Polres Kubu Raya pada Jumat (2/1/2026) karena mengedarkan sabu.

• Pelaku menggunakan modus “paket hemat” seharga Rp50.000 per klip untuk menarik pembeli dan meraih keuntungan besar.

• Polisi menyita 6 paket sabu sisa edar seberat setengah gram yang dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting.

• Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

• RJ kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun berdasarkan UU Narkotika dan polisi sedang memburu jaringan penyuplainya.