KalbarOke.com – Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja berskala besar di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, pada awal tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi,” ujar Parikhesit, Jumat (9/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial A di lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial M dan seorang perempuan berinisial S.
Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi penangkapan menemukan barang bukti ganja dengan total berat 83.021 gram atau sekitar 83 kilogram.
“Tiga pelaku pengedar kami amankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram,” jelas Parikhesit.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan jalur distribusi ganja tersebut.
Dari total barang bukti yang disita, polisi menaksir nilai ekonomi ganja mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*/)






