Peredaran Ganja 83 Kg Terbongkar, Tiga Pengedar Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja berskala besar di Bekasi Timur awal 2026. Polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 83 kilogram ganja senilai Rp1,6 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja berskala besar di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, pada awal tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi,” ujar Parikhesit, Jumat (9/1/2026).

Baca :  Pemerintah Tambah Cadangan Beras Nasional Jadi 4 Juta Ton, Antisipasi Panen Raya dan Program MBG 2026

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial A di lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial M dan seorang perempuan berinisial S.

Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi penangkapan menemukan barang bukti ganja dengan total berat 83.021 gram atau sekitar 83 kilogram.

“Tiga pelaku pengedar kami amankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram,” jelas Parikhesit.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan jalur distribusi ganja tersebut.

Baca :  Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka, Penyidikan Berlanjut dan Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Dari total barang bukti yang disita, polisi menaksir nilai ekonomi ganja mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*/)