Deadline 3 Hari! Polres Sintang Didesak Tangkap Oknum Penyegel Sekolah Sebelum Massa Serbu Polda Kalbar

Deadline 3 Hari! Polres Sintang Didesak Tangkap Oknum Penyegel Sekolah Sebelum Massa Serbu Polda Kalbar. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Gelombang protes melanda Polres Sintang saat puluhan mahasiswa STAIMA bersama komite dan orang tua murid Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool menggelar aksi longmarch menuju Mapolres, Kamis kemarin (8/1/2026).

Massa menuntut ketegasan aparat kepolisian terkait aksi anarkis berupa penguncian gedung dan pembongkaran ruang sekolah secara paksa.

“Tolong tangkap mereka biar kami aman, biar anak-anak kami enak belajarnya. Kami sebagai orang tua adalah korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas perwakilan Komite dan Orang Tua Murid, Lisa Listanti, dalam orasinya.

Aksi penyegelan ruang kepala sekolah dan guru tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi keagamaan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi. Akibatnya, mahasiswa dan orang tua murid merasa terintimidasi.
“Pada saat demo ini (di polres. Red), kami larikan anak-anak kami untuk outbond, supaya dia tidak melihat ibu-ibu dan bapak-bapaknya sedang berjuang untuk mereka,” kata Lisa.

Menuru Lisa, pihak STAIMA telah menegaskan bahwa pengelolaan dan izin operasional sekolah secara sah di mata hukum negara melekat pada institusi kampus, bukan pihak luar. Aksi premanisme berupa pembongkaran paksa aset kampus inilah yang memicu amarah besar dari kalangan mahasiswa.

Massa memberikan tenggat waktu yang sangat ketat kepada Polres Sintang untuk segera menyeret para pelaku ke meja hijau. Jika dalam waktu 3×24 jam atau hingga Senin, 12 Januari 2026, belum ada tindakan nyata berupa penangkapan, massa mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.

Baca :  Tak Ada Toleransi! Polsek Semitau Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam Berkedok Dana Tahun Baru

“Kami sudah menunggu tuntutan kami ke Polres untuk segera menangkap pelakunya. Jika tidak, akan kami lakukan aksi yang lebih besar ke Polda Kalbar,” ujar Lisa Listanti, Sabtu (10/1/2026).

Konflik ini merupakan buntut panjang dari persoalan administrasi yang sebelumnya terjadi di kantor Kemenag Sintang. Meski jabatan Kepala Sekolah dan Operator sekolah telah dikembalikan ke posisi semula setelah audiensi dengan Kakanwil, namun aksi intimidasi fisik di lapangan oleh oknum tertentu justru semakin menjadi-jadi.

Penasihat Hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, menyayangkan adanya pihak yang mengatasnamakan badan pengelola untuk menyerahkan urusan sekolah kepada pihak lain secara sepihak. Menurutnya, mekanisme yang tidak sah tersebut menjadi akar keributan yang kini mengganggu proses belajar mengajar.

Kronologi Konflik: Dari Pemecatan Sepihak Hingga Penyegelan Fisik

Persoalan ini bermula pada Desember 2025 lalu, saat Kemenag Sintang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kepala Sekolah dan Operator MIM Labschool secara mendadak. Kebijakan tersebut dinilai tidak prosedural karena hanya berdasarkan surat dari pihak yang mengatasnamakan PCNU Sintang tanpa klarifikasi ke pihak STAIMA selaku pendiri.

16 Desember 2025: Orang tua murid demo Kemenag Sintang memprotes pemecatan Kepala Sekolah.

Baca :  Video Asusila Viral! Dua Pemeran Diringkus Polisi

Januari 2026: Pasca jabatan dikembalikan, muncul aksi penguncian gedung dan penyegelan ruang guru oleh oknum massa.

8 Januari 2026: Mahasiswa dan orang tua murid longmarch ke Mapolres Sintang menuntut penangkapan pelaku.

12 Januari 2026: Batas akhir (deadline) penangkapan sebelum massa bergerak ke Mapolda Kalbar di Pontianak.

Kini mahasiswa, komite dan orang tua murid menuntut Polres Sintang bekerja profesional dan tidak membiarkan aksi penyegelan fasilitas pendidikan terus berlanjut. Ketenangan siswa dalam belajar menjadi taruhan utama dalam sengketa kepengurusan yang kian memanas ini. Pihak Kemenag juga diharapkan lebih berhati-hati dalam menerbitkan SK agar tidak memicu konflik horizontal di tengah umat.


Ringkasan Berita

• Mahasiswa dan orang tua murid MIM Labschool STAIMA Sintang mendesak Polres Sintang menangkap oknum penyegel ruang sekolah.

• Massa memberikan ultimatum 3×24 jam atau hingga 12 Januari 2026 sebelum mereka menggelar aksi massa ke Polda Kalbar.

• Insiden penyegelan dan pembongkaran paksa ruang guru terjadi tanpa surat resmi dan dinilai sebagai tindakan ilegal.

• Konflik ini berakar dari sengketa pengelolaan sekolah antara STAIMA Sintang dan pihak yang mengatasnamakan organisasi keagamaan.

• Orang tua murid mengecam aksi intimidasi tersebut karena mengganggu psikologis siswa dan kenyamanan proses belajar mengajar.