Kena Mental Kritik Netizen, Bapenda Singkawang Panggil Pengelola Parkir Nakal di Kawasan Pasir Panjang

Kena Mental Kritik Netizen, Bapenda Singkawang Panggil Pengelola Parkir Nakal di Kawasan Pasir Panjang. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi darurat di Kantor Bapenda Singkawang, Rabu (7/1/2026).

“Banyak pengelola parkir di lahan non-pemerintah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami akan undang pemilik lahan agar tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam.

Langkah awal yang diambil adalah melakukan penelusuran status kepemilikan lahan serta identitas pengelola di lokasi-lokasi yang menjadi sumber protes warga.

Pemkot menekankan bahwa peningkatan ekonomi melalui pariwisata tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani pengunjung dengan tarif yang tidak rasional.

Pemerintah berkomitmen untuk menata ulang ekosistem perparkiran di kawasan wisata agar lebih transparan. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan citra pariwisata Singkawang yang sempat tercoreng akibat aksi pungutan sepihak oleh oknum pengelola.

Polemik ini mencuat setelah klaim “Pantai Gratis Singkawang” di kawasan Pantura Pasir Panjang Mandiri (PPPM) menuai gelombang kritik tajam di media sosial.

Baca :  Sintang Darurat Narkoba! Penyitaan Ekstasi Melonjak Ribuan Persen, Polres Sintang Amankan 707 Butir Selama 2025

Pengunjung mengeluhkan tarif parkir kendaraan yang dipatok sebesar Rp30.000 untuk roda empat dan Rp15.000 untuk roda dua tanpa adanya jaminan keamanan yang memadai.

“Secara regulasi memang belum diatur rinci untuk lahan non-pemerintah, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto.

Pihak Dinas Perhubungan mengingatkan bahwa pengelola parkir yang sudah memungut tarif memiliki tanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pengelola wajib memberikan ganti rugi, bukan sekadar memungut biaya tanpa memberikan layanan perlindungan.

Ketidakseimbangan antara tarif yang mahal dengan kualitas pelayanan inilah yang menjadi pemicu kemarahan publik. Pemkot menyayangkan adanya pemanfaatan momen liburan untuk meraup keuntungan berlebih tanpa mengikuti mekanisme perpajakan daerah yang sah.

Ke depan, Pemerintah Kota Singkawang berencana untuk menyusun payung hukum atau standardisasi tarif parkir di lahan milik pribadi yang digunakan untuk kepentingan publik. Hal ini bertujuan agar ada batas atas yang jelas sehingga masyarakat tidak merasa diperas oleh pengelola nakal.

“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan,” tambah Eko Susanto.

Pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan diterjunkan secara rutin untuk melakukan pengawasan di titik-titik krusial kawasan wisata.

Baca :  Desak Pembubaran Tarekat Al-Mu’min, Ratusan Massa Aliansi Umat Islam Bersatu Geruduk Mapolda Kalbar

Sosialisasi kepada para pemilik lahan di sepanjang garis pantai akan diintensifkan agar mereka segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak parkir guna berkontribusi pada pendapatan daerah.

Langkah penertiban ini diharapkan selesai sebelum memasuki masa puncak liburan berikutnya. Dengan sistem yang lebih tertata, Singkawang optimis dapat mempertahankan daya tarik wisatanya sebagai destinasi yang ramah dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


Ringkasan Berita

• Pemkot Singkawang menggelar rapat koordinasi pada Rabu (7/1/2026) untuk menertibkan tarif parkir wisata yang dikeluhkan mahal.

• Di kawasan Pasir Panjang Mandiri, viral keluhan tarif parkir mencapai Rp30.000 (mobil) dan Rp15.000 (motor) meski berlabel “Pantai Gratis”.

• Kepala Bapenda Siti Kodam mengungkapkan banyak pengelola parkir lahan non-pemerintah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

• Kadishub Eko Susanto menegaskan pengelola wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan jika telah memungut tarif.

• Pemkot akan memanggil seluruh pemilik lahan dan pengelola parkir untuk menyepakati tarif wajar guna menjaga iklim pariwisata tetap kondusif.