KalbarOke.Com – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak kini berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian serius. Mengingat sebagian besar tempat pemakaman saat ini berstatus tanah wakaf yang kapasitasnya terus berkurang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai melakukan langkah-langkah strategis untuk menjamin ketersediaan area makam di masa depan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses pembebasan lahan sejak tahun 2025. Salah satu capaian utama adalah penyediaan area di wilayah pinggiran kota untuk menampung kebutuhan pemakaman yang terus meningkat.
“Untuk wilayah Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Selasa (13/1/2026).
Penambahan lahan ini dianggap mendasar karena pertumbuhan penduduk yang pesat tidak dibarengi dengan perluasan area pemakaman yang sepadan. Pemkot kini berupaya mencari solusi agar setiap kecamatan memiliki akses pemakaman yang memadai tanpa harus terkendala jarak.
Dalam upayanya, Edi menjelaskan bahwa pengadaan lahan makam memiliki tantangan sosial yang cukup tinggi. Selain ketersediaan fisik tanah, persetujuan dari masyarakat sekitar menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan proyek ini. Oleh karena itu, Pemkot mengusung konsep makam yang berfungsi ganda sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, masih ada lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH, sehingga luas area pemakaman bisa bertambah dan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Konsep ini diharapkan dapat meredam penolakan warga karena area makam akan dikelola dengan estetika taman yang asri dan hijau. Dengan demikian, area tersebut tidak hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga berfungsi sebagai paru-paru kota yang menjaga keseimbangan ekosistem urban.
Wali Kota juga menegaskan bahwa lokasi pemakaman tidak harus selalu berada di dalam wilayah administratif kota. Area di perbatasan seperti Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah menjadi opsi yang masuk akal selama aksesibilitasnya terjamin dan tidak mengganggu aktivitas publik lainnya.
Di balik upaya pemerintah, peran serta masyarakat dalam mewakafkan atau menghibahkan tanah sangat membantu meringankan beban pengadaan lahan. Edi memberikan atensi positif terhadap warga yang secara sukarela menyerahkan aset tanahnya untuk kepentingan umum.
“Kalau memang luasannya sesuai dan statusnya jelas, ini tentu sangat membantu dan mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman,” tambahnya.
Saat ini, sudah terdapat warga di wilayah Pontianak Selatan yang menghibahkan lahan mereka, dan proses administrasinya sedang diselesaikan oleh dinas terkait. Sinergi antara pemerintah dan partisipasi warga ini menjadi modal vital bagi Kota Pontianak dalam menghadapi isu keterbatasan lahan yang kian mendesak.
Ke depan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan tidur atau aset daerah yang berpotensi dikonversi menjadi area makam produktif. Fokus pemerintah adalah memastikan setiap warga memiliki kepastian akan ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan terkelola dengan baik.
Ringkasan Berita
• Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan lahan pemakaman wakaf di Pontianak semakin terbatas per Selasa (13/1/2026).
• Pemkot menyiapkan lahan sekitar 2 hektare di Pontianak Barat dan sedang memproses lahan di Pontianak Utara.
• Wilayah Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur masih menjadi area yang sulit dalam pengadaan lahan baru.
• Makam baru akan dikonsep sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga kelestarian lingkungan dan estetika kota.
• Pemkot membuka kemungkinan lokasi pemakaman di luar kota (Kubu Raya/Mempawah) serta mengapresiasi warga yang menghibahkan tanahnya.






