Scam Keuangan Meningkat, Rp9 Triliun Hilang dan Kejar-kejaran Mengembalikan Dana Korban

OJK dan Bareskrim Polri memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar korban penipuan sektor jasa keuangan dapat melapor secara terintegrasi dan dana lebih cepat diselamatkan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Di balik penguatan Indonesia Anti-Scam Centre, tersimpan pekerjaan rumah besar. Dalam lebih dari 400 ribu laporan penipuan yang masuk ke sistem IASC, kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun. Sementara itu, upaya penyelamatan dana baru menyentuh sebagian kecil, menempatkan aparat dan regulator dalam kejar-kejaran dengan pelaku kejahatan digital.

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri memperkuat kerja sama penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Penguatan ini dilakukan melalui optimalisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), platform terintegrasi untuk menerima dan menindaklanjuti laporan korban penipuan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri di Jakarta, kemarin. PKS diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi serta Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dengan disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Baca :  Bareskrim Polri Kaji Jerat Hukum Penyalahgunaan AI Grok untuk Konten Pornografi di Medsos

Friderica mengatakan, kerja sama ini memungkinkan masyarakat yang menjadi korban penipuan melaporkan kasusnya secara lebih mudah dan terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Dengan sistem yang terintegrasi, penanganan laporan dapat dipercepat dan koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif,” kata Friderica.

Menurut dia, PKS ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan yang semakin kompleks, terutama yang dilakukan secara daring. “Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen,” ujarnya.

Selain penanganan pengaduan dan laporan polisi, kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.

Baca :  235 WNI dari Sarawak Dipulangkan Lewat Entikong, 16 di Antaranya Anak-Anak

Penguatan kolaborasi ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah laporan penipuan, yang sebagian besar memanfaatkan layanan perbankan digital, dompet elektronik, hingga aset kripto. Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, terdapat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen terus memperkuat sinergi, terutama dalam mempercepat pengembalian dana korban dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui IASC jika menjadi korban penipuan, serta melaporkan investasi bodong dan pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK. (*/)