KalbarOke.Com – Komitmen Polres Landak dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Senin malam (12/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TA. Penangkapan dilakukan di rumah terlapor yang diduga kuat menjadi pusat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi yang baik antara kepolisian dan warga. “Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Rinto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di rumah TA, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar. Di lantai kamar pertama, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi tujuh klip transparan berisi kristal diduga sabu, serta uang tunai senilai Rp750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pencarian yang lebih mendalam membuahkan hasil saat petugas memeriksa bagian bawah tempat tidur dan lemari. Di sana, polisi menemukan barang-barang pendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Tepatnya di bawah kasur, petugas menemukan sendok dari potongan pipet serta alat hisap sabu (bong). Selain itu, di bawah lemari, ditemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan,” ungkap Iptu Rinto.
Temuan timbangan digital ini menjadi bukti utama bahwa TA tidak hanya sekadar pengguna, melainkan berperan aktif dalam membagi dan menjual paket narkotika kepada para pelanggannya.
Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah TA memang kerap didatangi orang tak dikenal baik siang maupun malam hari. Penangkapan ini membawa kelegaan bagi warga yang selama ini merasa lingkungan mereka tidak lagi aman akibat aktivitas ilegal tersebut.
Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus melakukan penindakan tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk berkembang. Langkah ini merupakan bagian dari misi besar melindungi generasi muda Landak dari ancaman zat adiktif.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, TA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama yang memberikan barang haram tersebut kepada TA.
Ringkasan Berita
• Satresnarkoba Polres Landak menangkap perempuan berinisial TA di Dusun Bebatung, Kecamatan Mandor, pada Senin (12/1/2026) malam.
• Polisi menyita tujuh paket klip diduga sabu, uang tunai Rp750.000, alat hisap (bong), dan timbangan digital.
• Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di lantai kamar, di bawah kasur, dan di bawah lemari.
• Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi di rumah pelaku.
• Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Landak untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya.






