KalbarOke.com – Janji meluluskan seleksi Taruna Akademi Kepolisian berujung jerat hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap seorang pria berinisial NR, 54 tahun, yang diduga menipu orang tua calon taruna dengan modus percaloan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan tersangka meminta uang hingga Rp1 miliar dengan iming-iming dapat meloloskan anak korban pada seleksi Taruna Akpol 2025. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.
“Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dian, Kamis, 15 Januari 2026.
Kasus ini bermula pada Maret 2025. Korban, Leonardus Sihombing, diperkenalkan kepada tersangka yang mengaku memiliki akses orang dalam pada proses seleksi Akpol. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah itu, penyidik mengonfirmasi aliran dana sebesar Rp970 juta.
Upaya penangkapan terhadap tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, polisi hendak melakukan jemput paksa lantaran tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun NR justru melarikan diri ke arah Anyer.
“Tersangka sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas saat pengejaran. Ia akhirnya diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung,” ujar Dian.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea menegaskan seluruh proses rekrutmen Polri dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan dari pihak tak bertanggung jawab.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih dan transparan. Jika menemukan indikasi percaloan, segera laporkan melalui layanan 110,” kata Maruli. (*/)






