Sasar Wilayah Sekadau, Dua Pengedar Narkotika Antar-Kabupaten Diringkus Bersama 15,09 Gram Sabu

Sasar Wilayah Sekadau, Dua Pengedar Narkotika Antar-Kabupaten Diringkus Bersama 15,09 Gram Sabu. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di sebuah rumah makan yang berlokasi di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE (28) dan GR (26). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Sanggau yang diduga masuk ke wilayah Sekadau untuk mendistribusikan barang haram.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif di lapangan.

“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika. Saat ini mereka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau,” jelas AKP Triyono pada Sabtu (17/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika dalam jumlah yang cukup besar, yang diduga akan diedarkan ke pelanggan di wilayah Sekadau. Barang bukti utama berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 15,09 gram.

Baca :  Kapolres Sekadau Resmi Berganti: AKBP Andhika Wiratama Gantikan Donny Molino, Warga Diminta Waspada Penipuan

Selain narkotika yang disembunyikan dalam bungkus rokok, polisi juga menyita sejumlah aset yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:

• Satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontak.
• Tiga unit telepon genggam (handphone).
• Satu plastik klip transparan kosong.

Untuk memastikan kekuatan hukum, barang bukti sabu tersebut akan menjalani proses penimbangan sisih berat di RSUD Sekadau serta pengujian laboratorium di BPOM Pontianak. Langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Rangkaian pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2026 ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan nyata Polres Sekadau terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Fokus utama program ini adalah pemberantasan narkotika secara masif hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat.

Atas perbuatannya, AE dan GR kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca :  Lalai Awasi Cucu Main Api, Gudang Dagangan Warga Sanggau Ludes Gegerkan Tetangga

Polres Sekadau mengimbau agar masyarakat terus memperkuat sinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun dari warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba sangat mendasar bagi keberhasilan penegakan hukum di Bumi Lawang Kuari. Konsistensi dalam penindakan dan pencegahan akan terus dilakukan demi menciptakan wilayah yang bersih dari pengaruh narkotika.


Ringkasan Berita

• Polres Sekadau menangkap dua warga Sanggau (AE dan GR) di sebuah rumah makan di Desa Peniti pada Rabu (14/1/2026).

• Polisi menyita sabu seberat 15,09 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sekadau.

• Kedua pelaku dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

• Selain sabu, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana transportasi pengiriman.

• Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI.