600 Batang Kayu Tanpa Dokumen di Sungai Pawan Ketapang Diamankan Gakkum LHK

600 Batang Kayu Tanpa Dokumen di Sungai Pawan Ketapang Diamankan Gakkum LHK. (Foto: Ditjen Gakkum)

KalbarOke.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang pada Sabtu (17/1/2026). Tim mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari saat rakit kayu tersebut merapat di industri pengolahan kayu Desa Negeri Baru. Selain kayu, petugas menyita dua unit klotok air yang digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengiriman kayu dari hulu sungai yang mencurigakan. Petugas langsung bergerak untuk memastikan keabsahan dokumen angkutan hasil hutan di lokasi kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ratusan batang kayu bulat itu sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi. Hal ini dipertegas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, di lokasi.

“Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin,” ungkap Leonardo Gultom.

Saat ini, petugas telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi hutan ingin mengungkap peran masing-masing individu serta mencari tahu siapa aktor intelektual di balik bisnis gelap ini.

Baca :  Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Polri Terbuka Dikritik dan Terus Berbenah

“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” jelas Leonardo Gultom menambahkan.

Petugas juga telah memasang garis pengaman di lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penampung bahan baku ilegal tersebut. Penyelidikan kini diarahkan untuk mengejar jaringan pemodal yang membiayai praktik pembalakan liar di Kalimantan Barat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegas Leonardo Gultom.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hutan. Pelaku lapangan hingga korporasi yang menampung kayu ilegal dipastikan akan diproses secara hukum.

“Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat,” tegas Dwi Januanto.

Baca :  Ketapang Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan: IMKK Desak Langkah Nyata Pemerintah Daerah

Dwi juga menambahkan bahwa tidak ada tempat bagi para perusak lingkungan yang menyebabkan kerugian negara. Operasi ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan laju deforestasi serta kerusakan ekosistem di wilayah Kalimantan.

Para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada ancaman denda yang cukup fantastis, yakni paling banyak sebesar 2,5 miliar Rupiah.


Ringkasan Berita

• Gakkum LHK Kalimantan menyita rakit berisi 600 batang kayu bulat ilegal di Sungai Pawan, Ketapang pada Sabtu (17/1/2026).

• Petugas mengamankan lima orang terduga pelaku bersama dua unit klotok air saat rakit merapat di sebuah industri pengolahan.

• Ratusan batang kayu tersebut diketahui tidak memiliki dokumen sah hasil hutan (SKSHHK) saat diperiksa oleh tim petugas lapangan.

• Pihak Gakkum tengah mendalami keterlibatan industri pengolahan kayu sebagai penampung serta mengejar aktor intelektual di baliknya.

• Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun serta denda pidana yang mencapai nilai 2,5 miliar Rupiah.