KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah mengantongi nama dan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur. Perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, di wilayah Madiun. Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan total 15 orang dari berbagai pihak. Namun, hanya sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi.
Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas Wali Kota Madiun Maidi, dua aparatur sipil negara, serta enam pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Budi, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau fee proyek serta pengelolaan dana CSR yang dikamuflase melalui sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Modusnya masih kami dalami,” ujarnya.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu berjanji akan menyampaikan secara lengkap identitas tersangka, konstruksi perkara, serta nilai pasti barang bukti dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar sore ini. (*/)






