KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkup pemerintahan desa, dengan harga setiap posisi yang disebut telah dipatok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo terlibat dalam pengaturan pengisian sejumlah jabatan desa. “Perkara ini terkait pengisian jabatan di pemerintahan desa,” kata Budi saat memberikan keterangan, Selasa.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kudus, Jawa Tengah, KPK tidak hanya mengamankan Sudewo. Penyidik juga menangkap tujuh orang lainnya, yakni dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Menurut Budi, jabatan yang diduga diperjualbelikan antara lain sekretaris desa, kepala seksi, dan sejumlah posisi strategis lain di tingkat desa. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci besaran uang yang dipatok untuk masing-masing jabatan tersebut.
Dari operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah. “Barang bukti uang tunai jumlahnya miliaran,” ujar Budi.
KPK juga menjelaskan alasan Sudewo menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus sebelum dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan awal. Setelah itu, Sudewo dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, informasi mengenai OTT di wilayah Pati mencuat bersamaan dengan penyampaian perkembangan OTT di Kota Madiun. KPK saat itu menegaskan tim masih bekerja di lapangan dan belum mengungkap identitas maupun status pihak-pihak yang diamankan.
Sudewo tiba di Gedung KPK pada Selasa pagi sekitar pukul 10.34 WIB. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya melambaikan tangan singkat sebelum masuk ke gedung. Sebelumnya, Sudewo telah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam di Polres Kudus dan baru meninggalkan kantor kepolisian tersebut pada pukul 00.14 WIB.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan informasi lengkap mengenai status hukum para pihak, konstruksi perkara, serta nilai pasti barang bukti setelah proses penyidikan awal rampung. (*/)






