Heboh Jasad Bayi dalam Sauk Ikan di Sanggau: Pelaku Remaja 19 Tahun, Mengaku Lahiran saat BAB di Kos

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni kos untuk mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi. | Heboh Jasad Bayi dalam Sauk Ikan di Sanggau: Pelaku Remaja 19 Tahun, Mengaku Lahiran saat BAB di Kos. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Kelurahan Bunut. Pengungkapan ini dilakukan menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga setempat pada Senin malam (19/1/2026).

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah jasad bayi ditemukan warga yang sedang menyauk ikan. Tim gabungan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LF (19) di sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung proses penelusuran di area pemukiman Jalan Semboja Indah 2. Titik terang mulai muncul saat petugas menemukan ari-ari bayi yang tergeletak di belakang sebuah bangunan kos dengan lima pintu kamar.

Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada kamar nomor tiga setelah petugas menemukan bercak darah pada bagian pintu dapur. Berdasarkan temuan tersebut, tim melakukan pemeriksaan intensif terhadap penghuni kamar yang diketahui berstatus sebagai pelajar SMA.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan saksi,” ujar Iptu Marianus pada Selasa (20/1/2026).

Baca :  Geger Penemuan Mayat Perempuan di SMP Torsina Sanggau, Pelajar SMK Diperiksa Polisi

LF mengakui telah melahirkan bayi tersebut secara spontan sedang buang air besar di dalam kamar mandi kos pada Minggu (18/1/2026) siang. Pelaku mengaku panik dan langsung membuang bayi laki-laki itu hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Dalam keterangannya kepada penyidik, LF menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya sedang dalam kondisi hamil. Ia menyebut tali pusar bayi tersebut terputus sendiri tanpa bantuan alat saat ia di dalam kamar mandi.

Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” tegas AKP Keken Sukendar dalam pernyataan resminya kepada awak media.

Sebelumnya, warga Jalan Semboja Indah 2 dihebohkan oleh penemuan jasad bayi yang tersangkut di alat sauk ikan milik warga. Dua saksi mata, Ambang dan Duwi, awalnya mengira alat mereka tersangkut binatang air sebelum menyadari ada jasad bayi.

Baca :  Pamit Mandi di Sungai Sekayam, Warga Balai Karangan Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Dusun Sotok

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke Mapolsek Kapuas. Evakuasi jasad korban dilakukan oleh tim INAFIS Polres Sanggau sebelum penyelidikan terhadap pelaku dimulai.


Ringkasan Berita

*Tim gabungan Polres Sanggau menangkap perempuan berinisial LF (19) sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Riam pada Senin (19/1/2026).

*Pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya ari-ari di belakang rumah kos dan bercak darah di salah satu kamar penghuni.

*Pelaku yang merupakan penghuni kos tersebut mengaku melahirkan bayinya secara spontan saat BAB di kamar mandi sebelum akhirnya membuangnya ke sungai.

*Jasad bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang warga yang sedang mencari ikan menggunakan alat sauk pada malam hari.

*Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami hubungan pelaku dengan seorang pria berinisial M.