KalbarOke.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang melanggar zona larangan berjualan di sepanjang jalan masuk Pasar Rakyat Kabupaten Landak, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor pada Senin (19/1/2026) siang.
Aksi penertiban ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumindag), serta didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak. Petugas menyisir area yang selama ini kerap menjadi titik kemacetan akibat aktivitas perdagangan di badan jalan.
Meskipun saat petugas tiba tidak ditemukan lagi pedagang yang sedang beraktivitas, tim gabungan tetap mengambil tindakan tegas dengan mengangkut sisa-sisa material lapak dan barang dagangan yang masih tertinggal. Langkah ini diambil untuk memastikan jalur masuk pasar benar-benar bersih dan fungsional.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Landak, Simon Mamuraja, menyebutkan bahwa sebanyak 46 personel dikerahkan dalam operasi kali ini. Selain menyasar kawasan Pasar Rakyat Tungkul, tim juga bergerak menuju kawasan depan Lapangan Bardan untuk melakukan hal serupa.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap pedagang yang melanggar zona larangan berjualan. Hari ini kami menurunkan sekitar 46 personel dari tiga OPD,” ujar Simon mewakili Kasatpol PP Landak pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan setelah melalui rangkaian sosialisasi panjang yang telah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Natal lalu. Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan imbauan hingga meminta para pedagang membuat surat pernyataan resmi agar tidak berjualan di zona terlarang.
Para pedagang sebenarnya telah bersepakat dan menyatakan kesediaan untuk menertibkan sendiri lapak mereka sejak Kamis, 15 Januari. Namun, karena masih ditemukan sisa material yang mengganggu estetika dan fungsi jalan, petugas akhirnya turun tangan melakukan pembersihan total.
Seluruh barang dagangan dan perlengkapan milik pedagang yang diamankan petugas kini dibawa ke Sekretariat Diskumindag di kawasan Pasar Rakyat Landak. Para pemilik diperbolehkan mengambil kembali barang-barang tersebut setelah melalui prosedur yang ditetapkan, sementara sisa material kayu akan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain pembersihan lapak, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik ruko di sekitar pasar agar memundurkan meja dagangan mereka. Jalur masuk utama menuju pasar ditegaskan tidak boleh lagi digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan maupun tempat berjualan.
Pemerintah Kabupaten Landak memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan pasca penertiban ini. Hal ini dilakukan guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak di zona terlarang serta demi menjaga kelancaran akses ekonomi masyarakat di pusat perdagangan Ngabang tersebut.
Ringkasan Berita
*Tim gabungan Pemkab Landak menertibkan lapak di zona larangan sepanjang jalan masuk Pasar Rakyat Tungkul pada Senin (19/1/2026).
*Sebanyak 46 personel dari Satpol PP, Dishub, dan Diskumindag diterjunkan untuk mengangkut sisa material lapak yang masih menjorok ke badan jalan.
*Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan para pedagang yang sebelumnya berjanji akan mengosongkan zona terlarang tersebut.
*Material kayu dan sisa dagangan yang ditinggalkan pemiliknya diamankan ke kantor Diskumindag untuk kemudian dibersihkan secara menyeluruh.
*Pemerintah daerah akan melakukan patroli rutin guna memastikan akses jalan masuk pasar tetap bersih dari aktivitas pedagang kaki lima dan parkir liar.






