KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) diamankan petugas atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Bengkayang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang melintas di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang mencurigakan.
Di dalam bungkusan tersebut, polisi menemukan tujuh plastik klip bening yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang berada dalam penguasaannya untuk diedarkan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, IPTU Jumadi, mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong besar, yakni enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 600,70 gram atau lebih dari setengah kilogram. Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik hitam, empat potong lakban kuning, satu unit handphone merek Realme, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku P alias Lojeng beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami asal-usul sabu tersebut serta melacak jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolres Bengkayang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Hal ini penting demi menjaga keamanan lingkungan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan maksimal penguasaan narkotika golongan I.
Ringkasan Berita
*Satresnarkoba Polres Bengkayang menangkap pria berinisial P alias Lojeng (30) pada Rabu malam (21/1/2026).
*Pelaku ditangkap di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
*Polisi menyita barang bukti sabu seberat 600,70 gram bruto yang dibungkus plastik hitam dan lakban kuning.
*Penangkapan didasari oleh laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
*IPTU Jumadi menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang terlibat.






