Sambas  

TPP ASN Sambas Terkoneksi Presensi Digital: Absen Tak Bisa Main-main Lagi, Bolos Disanksi Berat

Sekda Sambas Fery Madagaskar pimpin Rakor Disiplin ASN. Seluruh OPD wajib terapkan presensi digital mulai Februari 2026 demi transparansi TPP dan kinerja. (Foto: Dok. Pemkab)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Diklat (BKPSDMAD) mengambil langkah tegas dalam memperkuat reformasi birokrasi. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Diklat BKPSDMAD pada Rabu (21/1/2026).

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, hingga Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) guna menyatukan persepsi mengenai implementasi aturan kepegawaian yang lebih ketat.

Dalam arahannya, Sekda Fery Madagaskar memberikan instruksi tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda Sambas untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kedisiplinan adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa adanya pengecualian.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemda Sambas untuk menaati jam kerja yang telah ditetapkan tanpa pengecualian,” tegas Fery Madagaskar saat memberikan pengarahan pada Rabu (21/1/2026).

Baca :  Bupati Satono Serahkan 3.233 SK PPPK: Ustaz Hatoli Ingatkan Pegawai Tak Perlu Menjilat dan Cari Muka

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rakor ini adalah integrasi sistem presensi digital dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini diambil untuk memastikan adanya azas keadilan, di mana besaran tunjangan yang diterima pegawai berbanding lurus dengan tingkat kehadiran dan produktivitas kinerja mereka.

Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, mengungkapkan bahwa digitalisasi sistem kehadiran ini sudah hampir mencakup seluruh lini. Saat ini, tercatat hanya tersisa satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum bermigrasi ke sistem digital.

“Kami akan menyiapkan alatnya minggu ini, sehingga pada bulan Februari 2026 nanti, seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas sudah 100 persen menerapkan presensi digital,” ungkap Agri Arisa.

Selain penguatan sistem lewat teknologi, Agri juga memastikan bahwa aspek hukum kepegawaian akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan disiplin ini merujuk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pihak BKPSDMAD tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran kehadiran. Sanksi yang disiapkan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga sanksi berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca :  Ekonomi Sambas Kian Bergairah! Ritel Modern Terbesar di Ibu Kota: Sakura Mart Diresmikan

Melalui koordinasi intensif ini, Pemerintah Kabupaten Sambas berharap para pimpinan unit kerja dapat lebih proaktif dalam melakukan pembinaan internal. Harapannya, budaya disiplin ASN di Kabupaten Sambas semakin meningkat dan menjadi motor penggerak tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.


Ringkasan Berita

*Sekda Sambas Fery Madagaskar memimpin Rakor Penegakan Disiplin ASN pada Rabu (21/1/2026).

*Pemkab Sambas mengintegrasikan sistem presensi digital dengan pemberian TPP untuk memastikan tunjangan sesuai dengan kehadiran pegawai.

*Target 100 persen penerapan presensi digital di seluruh OPD Kabupaten Sambas dipatok mulai bulan Februari 2026.

*Penegakan disiplin merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang melanggar.

*Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sambas.