Jual Owa Siamang Rp10 Juta Terbongkar, Polisi Jerat Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Polresta Pekanbaru membongkar perdagangan owa siamang lewat operasi undercover buy. Polisi menegaskan komitmen Green Policing dalam perlindungan satwa dilindungi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang di Kota Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial YUS diamankan dalam operasi penyamaran yang digelar polisi.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah Pekanbaru. “Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap YUS yang diduga sebagai perantara penjualan owa siamang. Muharman mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pihak yang memelihara satwa langka tersebut.

Menurut Muharman, kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin juga berpotensi dijerat pidana. “Kami sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” ujarnya.

Baca :  Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judi Online Sita Aset Tembus Rp286 Miliar

Pengungkapan kasus ini, kata Muharman, sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan. Program tersebut menempatkan perlindungan lingkungan dan ekosistem sebagai bagian dari penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Anggi Rian Diansyah menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menyasar pasar-pasar hewan dan menggunakan teknik penyamaran. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. “Pelaku menyampaikan ada kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” kata Anggi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada pemilik lain di balik perdagangan owa siamang tersebut. Polisi menyebut tersangka menawarkan satwa itu dengan harga Rp10 juta. Saat operasi penyamaran, petugas baru menyerahkan uang muka sebesar Rp2 juta.

Baca :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

Anggi menambahkan, owa siamang tersebut diduga berasal dari Kabupaten Kampar. Polisi telah mendatangi lokasi yang disebut pelaku, namun pemilik satwa belum ditemukan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, YUS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya perdagangan satwa dilindungi di wilayah Riau serta pentingnya pengawasan dan partisipasi publik dalam menjaga kelestarian satwa liar.