Landak  

HGU Bukan Kewenangan Bupati, Karolin Minta Warga Landak Tak Terprovokasi Soal Lelang PT MBS

Bupati Landak Karolin Margret Natasa tegaskan berdiri bersama rakyat terkait persoalan HGU PT MBS. Ia pastikan fasilitasi dialog dan kawal aspirasi ke pemerintah pusat. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang tengah menjadi perhatian publik. Karolin menegaskan bahwa pemerintah daerah mendengar dan memahami sepenuhnya keresahan warga yang terdampak.

Dalam keterangannya di Ngabang pada Jumat (23/1/2026), Karolin secara terbuka menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tidak berpihak pada kepentingan yang merugikan masyarakat dan berkomitmen untuk terus berdiri bersama rakyat.

“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya di wilayah yang terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak dan ibu rasakan. Saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berdiri di tengah rakyat dan bersama rakyat,” ujar Karolin Margret Natasa.

Namun, Karolin memberikan penjelasan jujur mengenai batasan kewenangannya. Ia meluruskan pemahaman publik bahwa keputusan strategis terkait penerbitan maupun pencabutan HGU bukan berada di tangan bupati, melainkan kewenangan mutlak pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca :  Waspada Akumulasi Air di Ngabang, BPBD Aktifkan Posko Siaga Bencana di GOR Bujakng Nyangko

“Perlu saya sampaikan secara jujur dan terbuka, pencabutan atau penerbitan HGU bukan kewenangan bupati. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” jelas Karolin pada Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, Karolin memastikan pemerintah daerah tidak akan lepas tangan. Pemkab Landak akan terus menjadi jembatan komunikasi, memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak perusahaan maupun BPN, serta mengawal aspirasi tersebut agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Terkait kabar mengenai proses lelang HGU perusahaan akibat pinjaman bank oleh manajemen sebelumnya, Karolin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang. Hingga saat ini, proses hukum tersebut masih berjalan di luar ranah kewenangan langsung pemda.

Karolin juga memperingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya, guna menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Landak.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Landak akan terus berada di tengah, menjadi jembatan, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca :  Tegakkan Aturan Zona Larangan, 46 Personel Gabungan Tertibkan Pedagang di Pasar Rakyat Landak

Menutup arahannya, Karolin menekankan bahwa penyelesaian masalah berbasis hukum adalah jalan terbaik untuk menjamin kepastian hak masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik ini dengan kepala dingin demi masa depan pembangunan Kabupaten Landak yang lebih kondusif.


Ringkasan Berita

*Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pernyataan resmi terkait polemik HGU PT MBS pada Jumat (23/1/2026).

*Karolin menegaskan keberpihakan Pemkab Landak kepada masyarakat namun meluruskan bahwa kewenangan pencabutan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat (ATR/BPN).

*Pemkab Landak berkomitmen memfasilitasi dialog dan mengawal setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum yang sah.

*Masyarakat diimbau tidak terprovokasi isu lelang HGU dan diminta menunggu informasi resmi dari instansi yang berwenang.

*Bupati Karolin mengajak warga menjaga ketertiban dan stabilitas daerah demi tercapainya solusi yang adil dan damai.