Kecelakaan Kerja Berulang di PLTU Ketapang, Achmad Sholeh: Jangan Ada Kompromi Soal Nyawa Pekerja!

Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh desak audit K3 dan pengusutan tuntas kasus kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun yang menewaskan dua pekerja pada Januari 2026. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Tragedi memilukan kembali terjadi di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sukabangun, Kabupaten Ketapang. Insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sore tersebut merenggut nyawa dua orang pekerja, JN (35) dan RN (32), setelah tertimbun reruntuhan abu batubara di dalam cerobong blower.

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas berulangnya insiden maut di lokasi yang sama. Berdasarkan catatan DPRD, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025 yang menelan satu korban jiwa.

“Kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun bukan hanya sekali ini saja, namun ini kedua kalinya. Pertama di tahun 2025 dan sekarang Januari 2026. Saya meminta kepada tim audit untuk melakukan audit kinerja PLTU Ketapang baik secara hukum maupun kinerja,” tegas Achmad Sholeh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (25/1/2026).

Sholeh menambahkan bahwa rentetan kecelakaan dalam kurun waktu dua tahun ini menjadi sinyal kuat adanya kelemahan serius dalam pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mendesak pihak kepolisian wilayah hukum Ketapang untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas tanpa ada kompromi.

Baca :  Maidi Irit Bicara Usai Dibawa ke KPK, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

“Jika terdapat kelalaian dari pihak PLTU atau vendor, maka harus diproses sesuai aturan hukum. Kami juga menuntut tanggung jawab penuh perusahaan terhadap para korban, baik hak pekerja yang meninggal maupun yang selamat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Ketapang berencana memanggil pihak manajemen PLTU Sukabangun, perusahaan vendor, serta instansi terkait untuk melakukan rapat kerja evaluasi menyeluruh. Langkah ini diambil agar standar K3 benar-benar diterapkan secara ketat guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut di masa depan.

Berdasarkan kesaksian korban selamat berinisial PEM (38), peristiwa nahas itu terjadi saat mereka sedang membersihkan fly ash yang mengeras di bagian tengah corong blower. Secara tiba-tiba, material debu batubara dari bagian atas runtuh menimpa para pekerja.

“Runtuhannya terlalu cepat dan berat, saya sendiri sudah tertimbun abu sampai batas leher,” ungkap PEM yang berhasil menyelamatkan diri bersama satu rekan lainnya, HR (30).

Di sisi lain, situasi di area PLTU sempat memanas ketika keluarga korban mendatangi lokasi pada Rabu malam untuk meminta penjelasan. Pihak keluarga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tertutup dan lamban dalam memberikan informasi mengenai kondisi korban.

Baca :  Ratusan Botol Miras Kadar Alkohol Tinggi Disembunyikan di Balik Ruang Karaoke Disita

Hingga saat ini, pihak manajemen PLTU Sukabangun, termasuk Manager Zais, belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Peristiwa ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.


Ringkasan Berita

*Dua pekerja PLTU Sukabangun Ketapang, JN (35) dan RN (32), meninggal dunia akibat tertimbun reruntuhan abu batubara di dalam cerobong pada Rabu (21/1/2026).

*Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh mendesak audit kinerja dan proses hukum tuntas karena insiden serupa telah terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir (2025 dan 2026).

*DPRD Ketapang berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap manajemen PLTU dan vendor untuk mengevaluasi standar K3 yang diduga lemah.

*Korban selamat (PEM dan HR) menceritakan bahwa material debu runtuh secara tiba-tiba saat proses pembersihan berlangsung di ketinggian.

*Pihak keluarga korban mengecam sikap tertutup perusahaan dan menuntut tanggung jawab penuh serta transparansi informasi.