KalbarOke.Com — Dugaan pelanggaran serius menyelimuti operasional PT Limas Anugrah Steel (LAS), kontraktor bidang kebersihan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Ketapang. Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap para pekerjanya dengan menggunakan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikat Jasa Konstruksi yang tidak dapat diverifikasi keasliannya.
Temuan ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) selaku pendamping hukum ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia, Rianto (35) dan Joni (38), akibat kecelakaan kerja di cerobong PLTU pada Rabu, 21 Januari 2026.
Jaka Irawan dari LBH KRI membeberkan bahwa berdasarkan penelusuran di kantor BPJS Ketapang dan pemeriksaan daring, dokumen legalitas perusahaan tersebut ditemukan bermasalah.
“Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak terdaftar, sertifikat jasa konstruksi yang dipakai perusahaan itu atas nama hari sama. Tanda tangan elektronik pejabat yang tercantum tidak dapat diakses maupun diverifikasi secara sistem,” kata Jaka Irawan di Ketapang, Sabtu (24/1/2026).
Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi hak-hak dasar pekerja, terutama dalam mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi ahli waris. LBH KRI menilai PT LAS berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Permen Nomor 44 Tahun 2015, hingga PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Edi Sitepu, rekan sejawat Jaka di LBH KRI, menambahkan bahwa PT LAS juga diduga sengaja tidak memberikan kepastian status kerja para pegawai, seperti ketiadaan dokumen PKWT atau PKWTT. Sistem pengupahan yang diterapkan pun dinilai tidak transparan.
“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka secara hukum tanggung jawab pemberian seluruh manfaat beralih sepenuhnya kepada perusahaan guna memastikan pemenuhan hak-hak korban,” tegas Edi Sitepu pada Sabtu (24/1/2026).
Hingga saat ini, pihak perwakilan PT LAS di Ketapang berinisial A tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh tim media terkait tuduhan serius ini.
Tragedi maut ini bermula saat empat pekerja melakukan pembersihan cerobong abu sisa pembakaran batubara di PLTU Sukabangun. Tiba-tiba, material debu dari bagian atas runtuh dan menimbun para pekerja. Dua pekerja berhasil selamat, sementara Rianto dan Joni terjebak di posisi terbawah dan meninggal dunia.
“Runtuhannya terlalu cepat dan berat, saya sendiri sudah tertimbun abu sampai batas leher,” ungkap PEM, salah satu korban selamat di RSUD Agoesdjam Ketapang.
Kasus ini kini menjadi atensi publik karena menyangkut keselamatan nyawa manusia dan dugaan manipulasi administrasi ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat lokal di Kabupaten Ketapang.
Ringkasan Berita
*PT Limas Anugrah Steel (kontraktor PLTU Sukabangun) diduga menggunakan dokumen BPJS dan sertifikat konstruksi palsu/tidak terdaftar.
*LBH Kapuas Raya Indonesia mendampingi ahli waris dua korban tewas kecelakaan kerja untuk menuntut hak-hak normatif.
*Ditemukan indikasi tanda tangan elektronik pada dokumen perusahaan yang tidak dapat diverifikasi secara sistem/daring.
*PT LAS diduga tidak memberikan kontrak kerja (PKWT/PKWTT) yang jelas kepada para pekerjanya.
*Pihak manajemen PT LAS bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan penipuan dokumen ketenagakerjaan ini.






