KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial H (19) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (22/1/2026) setelah adanya laporan resmi dari keluarga korban.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku diketahui terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau, dengan kejadian awal pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Sekadau Hulu.
Kasus ini menjadi salah satu penanganan perdana yang menggunakan landasan hukum KUHP Nasional terbaru yang baru saja berlaku efektif awal tahun ini.
“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1/2026).
IPTU Zainal menjelaskan, penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius. Dalam aturan baru ini, persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak sedikit pun menghapus unsur pidana bagi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pelaku dimulai melalui interaksi di jagat maya. Perkenalan yang awalnya hanya sebatas percakapan di media sosial kemudian berlanjut pada pertemuan langsung yang berujung pada tindakan asusila.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku H telah mendekam di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.
Menyikapi fenomena ini, Polres Sekadau mengimbau keras para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Media sosial kini menjadi pintu masuk yang rawan bagi predator anak jika tidak diawasi dengan ketat.
“Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak,” pungkas IPTU Zainal.
Ringkasan Berita
*Polres Sekadau menangkap H (19) atas dugaan perkosaan dan pencabulan anak perempuan usia 13 tahun pada Kamis (22/1/2026).
*Modus pelaku diawali dengan perkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya mengajak korban bertemu langsung.
*Penyidik menerapkan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
*Kejadian berlangsung di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau, termasuk di Kecamatan Sekadau Hulu.
*Kepolisian menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial pada anak untuk mencegah kasus serupa.






