KalbarOke.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak diubah menjadi kementerian. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Polri pada Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut dituangkan dalam delapan poin kesimpulan rapat yang bersifat mengikat. Salah satu poin utama menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Komisi III menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakannya terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian. Menurut dia, posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang melayani masyarakat.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul potensi matahari kembar. Posisi sekarang memungkinkan kami bergerak cepat saat Presiden membutuhkan,” ujar Listyo.
Dukungan Lintas Fraksi
Sebanyak delapan fraksi di Komisi III DPR menyatakan sikap senada. Fraksi PDI Perjuangan menilai reformasi Polri perlu difokuskan pada pembenahan kultur organisasi, bukan mengubah struktur atau kedudukan kelembagaan.
“Kultur pelayanan harus dibenahi, bukan sistem dan kedudukan Polri,” kata Ketua Kelompok Fraksi PDIP Safaruddin.
Fraksi Golkar menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan. “Tidak perlu ada kebingungan soal isu Polri di bawah kementerian,” ujar Rikwanto dari Fraksi Golkar.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyatakan dukungan, sembari menyinggung peran Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid dalam memisahkan Polri dari ABRI pada awal reformasi. “Posisi Polri di bawah Presiden adalah warisan reformasi yang harus dijaga,” kata Abdullah.
Fraksi Demokrat menilai kedudukan Polri saat ini sudah sesuai dengan keputusan politik nasional pascareformasi. Sikap serupa disampaikan Fraksi PAN yang secara tegas menolak wacana menjadikan Polri sebagai kementerian.
“Mengubah kembali struktur Polri adalah regresi kebijakan dan berpotensi mengulang kesalahan masa lalu,” kata Endang Agustina dari PAN.
Fraksi NasDem dan PKS menilai struktur Polri sudah memadai, namun menekankan pentingnya pembenahan kultur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap Polri tetap berada di bawah Presiden, disertai dorongan penguatan fungsi pengawasan DPR dan pengawasan internal kepolisian.
Dengan kesepakatan tersebut, Komisi III DPR memastikan tidak ada perubahan terhadap kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, sekaligus menegaskan arah reformasi kepolisian tetap berfokus pada peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik. (*/)






