Awalnya Dilaporkan Gelapkan Aset Perusahaan, Karyawan Sawit di Sungai Melayu Ternyata Simpan 13 Paket Sabu

Pria berinisial WS (34), karyawan perusahaan sawit di Ketapang, diamankan polisi. Selain diduga gelapkan aset perusahaan, ia kedapatan menyimpan 13 paket sabu. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Seorang pria berinisial WS (34), warga Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai belasan paket narkotika jenis sabu. Ironisnya, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan kasus tindak pidana penggelapan aset perusahaan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

WS, yang merupakan karyawan bagian workshop di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, diamankan di perumahan karyawan di Kecamatan Sungai Melayu Rayak pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Tumbang Titi, IPTU I Made Adyana, menjelaskan bahwa awalnya WS diamankan oleh satuan pengamanan (Satpam) internal perusahaan karena diduga menggelapkan barang-barang bengkel workshop. Namun, saat proses pengamanan di rumah karyawan, petugas keamanan justru menemukan barang bukti lain yang mencurigakan.

“Satpam juga menemukan barang bukti berupa pipet yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu, sehingga dari penemuan ini, Satpam perusahaan langsung melaporkan ke petugas Satresnarkoba Polres Ketapang,” papar IPTU I Made Adyana pada Selasa (27/1/2026).

Baca :  Pesta Sabu di Kafe Pelang Kandas! Polres Ketapang Ringkus Pemuda AH Beserta 8 Paket Kristal Haram

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penggeledahan mendalam di kediaman pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 13 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,35 gram bruto, beserta perangkat hisap lainnya.

Atas temuan tersebut, WS beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ketapang. Selain menghadapi proses hukum terkait penggelapan, pelaku kini terancam jeratan pasal berlapis mengenai narkotika.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan penyesuaian pidana dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023),” tegas Made.

Baca :  Lima Orang Jadi Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Gunung Ciremai

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungannya guna menciptakan wilayah Ketapang yang bersih dari narkotika.


Ringkasan Berita

*WS (34), karyawan perusahaan sawit, ditangkap di Sungai Melayu Rayak pada Jumat (23/1/2026).

*Kasus narkoba terungkap setelah Satpam perusahaan menemukan alat hisap (pipet) saat mengamankan WS atas dugaan penggelapan barang bengkel.

*Polisi menemukan 13 paket klip sabu seberat 2,35 gram bruto di perumahan karyawan yang didiami pelaku.

*Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang untuk kasus penggelapan aset dan kepemilikan narkoba.

*Polisi menerapkan UU Narkotika dan KUHP terbaru guna memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.