KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka peluang melakukan razia untuk mencegah penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whipping. Gas tersebut belakangan marak digunakan secara ilegal untuk menimbulkan efek euforia, terutama di kalangan tertentu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penindakan dapat dilakukan jika penggunaan N2O terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya. “Razia dilakukan apabila itu digunakan tidak pada peruntukannya,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Menurut Budi, gas N2O memiliki fungsi sah di bidang medis, otomotif, dan industri pangan. Namun, penggunaan di luar kepentingan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Ia menganalogikan penyalahgunaan N2O dengan alkohol yang memiliki manfaat jika digunakan sesuai fungsi, tetapi berbahaya jika disalahgunakan.
“Alkohol kadar tertentu digunakan untuk membunuh bakteri atau membersihkan luka. Tetapi jika dikonsumsi atau dicampur minuman lain, bisa berakibat kematian. Itu analoginya,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyalahgunaan gas N2O berisiko menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh. Kondisi tersebut dapat menurunkan kesadaran, merusak fungsi otak, hingga berujung pada kematian.
Polda Metro Jaya menyatakan langkah pencegahan akan terus dikedepankan, termasuk edukasi dan pengawasan peredaran gas tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan zat berbahaya di luar peruntukannya demi efek sesaat. (*/)






